KEADILAN- Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bambang dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung Permai Group, Minarsi, terkait pengadaan peralatan kesehatan (alkes) dan Laboratorium Tropik Infeksi di Rumah Sakit Universitas Airlangga tahun anggaran 2010.
“Menuntut agar majelis hakim dapat memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Jaksa berpendapat, Bambang telah memperkaya orang lain dengan cara merekayasa proses lelang. Dari proses lelang itu, dia beserta beberapa pejabat Kemenkes mendapat keuntungan yang mengakibatkan negara merugi sebesar Rp14 miliar.
Menurut jaksa, Bambang telah memerintahkan atau mengarahkan bawahannya agar pihak Anugrah Permai Grup mengadakan alkes yang kemudian berkoordinasi dengan Minarsi selaku Marketing Anugrah Permai Grup.
“Sehingga dilakukan pengaturan atau rekayasa proses lelang yang dimenangkan PT Buana Ramosari Gemilang (alkes tahap 1) dan PT Marell Mandiri (alkes tahap 2), dimana kedua tersebut merupakan perusahaan terafiliasi dalam Anugrah Permai Grup (pinjam bendera), sehingga dengan unsur untuk ‘menguntungkan’ korporasi Anugrah Permai Grup telah terpenuhi,” tutur jaksa.
Jaksa meyakini, adanya keuntungan perusahaan yang diwakili Minarsi, yaitu Anugrah Permai Grup sekitar 30% hingga 40% dari nilai pembayaran (kontrak) pada kedua pengadaan tersebut, yaitu sebesar Rp6,277.870.337 untuk pengadaan Alkes tahap 1 (yang dikerjakan PT Buana Ramosari Gemilang), dan sebesar Rp7,861.352.879 untuk pengadaan Alkes tahap 2 yang dikerjakan PT Marell Mandiri.
“Adapun keuntungan Anugrah Permai Grup tersebut, bila dikurangi dengan pemberian sejumlah uang kepada para pejabat BPPSDM Kesehatan terkait proses pengadaan (KPA, PPK, panitia pengadaan, panitia penerima barang, termasuk Bambang selaku Kepala Satker BPPSDM Kesehatan yang merupakan atasan KPA) dan pembayaran biaya (fee) pinjam bendera, maka korporasi Anugrah Permai Grup masih mendapatkan keuntungan sebesar Rp13,681.223.215,” terang jaksa.
Sementara itu, Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara Minarsi dituntut tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal ketika BPPSDM Kemenkes mendapat anggaran tahun 2010 yang salah satu alokasi anggarannya diperuntukkan pada program pendidikan tinggi, kegiatan pengembangan pendidikan profesional, dan keahlian sub kegiatan pembangunan gedung khusus RS Infeksi Tropik Unair sebesar Rp40 miliar.
Proyek ini sejatinya bukan di bawah Satker BPPSDM, namun Bambang mengambil program itu dan telah ditunjuk PT Anugerah Nusantara yang terafiliasi dengan Permai Grup milik M. Nazaruddin.
AINUL GHURRI








