KEADILAN-Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengajukan peninjaun kembali (PK) terkait vonis Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi berkaitan kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Irwandi keberatan atas vonis 7 tahun penjara.
Penasihat hukum Irwandi, Idham Imansyah mengatakan, permohonan PK sudah diajukan sejak 26 Maret 2021 lalu. Dia menilai, pengajuan PK tersebut dikarenakan bahwa ada ketidakadilan kliennya oleh majelis hakim Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
“Di kasasi itu kami melihat ada kejanggalan, kami merasa ada ketidakadilan. Maka dari itu, kami di sini menggunakan hak beliau supaya diperiksa kembali, ditinjau kembali,” tutur Idham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Menurutnya, pengajuan PK merupakan hak setiap terdakwa, sehingga pihaknya telah menyiapkan semua bukti-bukti baru (novum) atau berkas pendukung yang dapat meringankan kliennya. Namun Idham enggan membeberkan novum terkait PK tersebut.
Sidang PK itu dipimpin oleh hakim Fahzal Hendri dan beranggotakan hakim Makmur serta Ali Muhtarom.
Dalam sidang ini, salah satu pengacara Irwandi mengatakan pihaknya tidak memberikan bukti surat berkaitan perkara melainkan hanya menghadirkan saksi-saksi meringankan. Namun, hakim meminta tim pengacara Irwandi tetap mengumpulkan bukti surat.
Sidang hari ini agendanya adalah penyerahan permohonan PK ke majelis hakim.
Sementara itu, jaksa KPK Hendra Eka Saputra mengatakan pihaknya belum memberikan tanggapan atas permohonan PK Irwandi. Jaksa KPK akan mempelajari keterangan saksi yang dihadirkan Irwandi pada pembuktian nanti.
“Yang jelas kami hari ini belum menyiapkan tanggapan, karena kita menunggu dulu seperti apa kapasitas dan kualitas saksi-saksi yang mereka hadirkan nanti, setelah nanti kita melihat keterangan saksi yang mereka hadirkan, baru kita akan memberikan tanggapan,” ucap Hendra.
Sidang PK Irwandi akan dilanjutkan pada Senin (7/6) dengan agenda pembuktian dari pihak Irwandi.
Untuk diketahui, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Setelah itu, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Irwandi selama 8 tahun penjara, sebelumnya 7 tahun penjara. Majelis tinggi juga mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun.
Kemudian di tingkat kasasi, MA menyunat hukuman mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. MA Menyunat vonis Irwandi yang semula ditetapkan 8 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta, menjadi 7 tahun penjara. MA beralasan Irwandi telah berjasa untuk Indonesia.
Irwandi Yusuf diketahui menerima uang suap secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Selain itu, Irwandi disebut menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar, dari para pengusaha.