PBHI Ungkap Pengajuan Almas Tak Ditandatangani

KEADILAN– Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menemukan kejanggalan dalam Perkara PU/90-XXI/2023 yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua PBHI Julius Ibrani mengungkapkan, dokumen perkara yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru, ternyata tak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun Almas sendiri.

“Terkait dengan dokumen-dokumen MK, Yang Mulia bahwa kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh pemohon ataupun pemohon itu sendiri,” kata Julius Ibrani saat memaparkan poin laporannya saat Rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (2/11/2023).

Julius mengatakan, dokumen itu didapatkan langsung dari situs MK. Lebih lanjut, setelah dokumen itu diunggah ternyata tidak terdapat tanda tangan yang dimaksud.

“MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk salah satunya administrasi. Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” papar Julius.

Julius berharap agar MKMK juga memeriksa dokumen tersebut. Pihaknya merasa khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali oleh pihak pemohon.

“Maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya Yang Mulia,” tuturnya.

Menurutnya, jika hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran terhadap ketentuan administrasi yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021.

“Jadi ini yang membuat kami jadi agak-agak menganggap bahwa ini sebuah pelanggaran terhadap ketentuan administrasi yang juga berdampak pada pemeriksaan kami,” ucap aktivis HAM ini.

Hal itu ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang atau PMK Nomor 2 tahun 2021.

Diketahui, laporan pelanggaran kode etik sejumlah hakim konstitusi ini bermula saat para Hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 yang dikabulkan oleh MK yakni pemohon Almas Tsaqibbirru.

Almas meminta, MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung