KEADILAN – Tidak kasih kendor, jaksa terus mengulik kasus korupsi PT Garuda. Sebanyak empat saksi diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Jakarta, Selasa (04/10/2022). Kerugian negara dalam kasus ini Rp8,8 triliun.
Empat saksi itu adalah APD, MP, ER dan SDS. Keempatnya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka pengadaan puluhan pesawat CRJ Bombardier dan ATR selama 2011 sampai 2021 . Kelima tersangka itu adalah AW, SA, AB, ES dan SS.
APD selaku Senior Manager Strategic Planning pada PT Garuda Indonesia periode 2002-2014. MP selaku Vice President Corporate Secretary and Investor Relations pada PT Garuda Indonesia periode 2020-sekarang.
Sementara ER selaku Senior Manager Organization Effectiveness pada PT Garuda Indonesia periode 2012-2018. Sedangkan SDS selaku Financial Accounting Analyst pada PT Garuda Indonesia periode 2011-2014.
BACA JUGA: Korupsi Rp8,8 Triliun, Jaksa Periksa 3 Pejabat Garuda
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Garuda, Ini Tanggapan KPK
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi ketika ES menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia. Adapun saat ini, ES sedang ditahan oleh KPK terkait kasus suap yang terjadi di Garuda juga.
“Ini pertanggungan jawaban atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur. Sedangkan yang di KPK adalah sebatas mengenai suap. (Kalau di sini) ini mulai dari pengadaan dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada. Jadi bukan ne bis in nidem,” jelas Burhanuddin.
ES berperan membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS. Hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia. ES bersama Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan membuat analisa tambahan sub kriteria Nett Present Value (NPV) agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dipilih.
Instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS. Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Sementara SS dengan berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur. SS mempengaruhi ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat pihak manufaktur hingga ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa hingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primair. Sedangkan sangkaan subsidair melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Syamsul Mahmuddin








