KEADILAN– Sebanyak 10 narapidana (napi) Rutan Depok yang menjadi sorotan karena dugaan pesta narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan dilakukan pada Rabu (7/10/2026) dini hari sebagai bagian dari langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memperketat pengamanan dan penertiban warga binaan yang dinilai berisiko menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Kesepuluh napi tersebut diberangkatkan bersama warga binaan berisiko tinggi lainnya dari sejumlah lapas dan rutan di Jakarta serta Depok.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari penanganan terhadap warga binaan yang dinilai bermasalah.
“Total warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan berjumlah 313 orang. Mereka merupakan warga binaan yang rentan bermasalah, termasuk 10 warga binaan dari Rutan Depok,” kata Tatan.
Tatan mengatakan, 10 warga binaan dari Rutan Depok menjadi perhatian khusus setelah hasil pemeriksaan internal menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama proses perjalanan menuju Nusakambangan.
Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, mereka diangkut menggunakan dua bus dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Perjalanan menuju Nusakambangan mendapat pengawalan ketat dari aparat Brimob.
Dalam rangkaian pemindahan tersebut, terdapat 57 warga binaan dari wilayah Jakarta dan Depok. Sementara secara keseluruhan, jumlah warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 313 orang.
Pemindahan ini menjadi bagian dari upaya Ditjenpas memperketat pengawasan terhadap warga binaan yang berpotensi mengganggu keamanan, termasuk mereka yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
Berawal dari Video Dugaan Pesta Narkoba
Kasus Rutan Depok mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan pesta narkoba di dalam rutan.
Dalam kasus tersebut, warga binaan dan petugas rutan diduga terlibat. Sebanyak 22 warga binaan dan dua petugas yang diduga terkait kasus tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian.
Adapun pemberian sanksi terhadap petugas rutan yang diduga terlibat menjadi kewenangan pihak rutan setelah hasil pemeriksaan kepolisian disampaikan kepada Kepala Rutan (Karutan).
Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan seorang petugas berinisial S yang disebut berperan sebagai perantara masuknya sabu ke dalam rutan.
S diduga menerima bayaran Rp 1 juta setiap kali mengantarkan narkoba.
Polisi menyebut S telah melakukan pengantaran sebanyak tiga kali, yakni pada 29 Agustus, 22 September, dan 26 September 2026.
Namun, polisi belum dapat menjerat S dengan pasal narkotika. Sebab, sabu yang dikirim tersebut telah habis digunakan.
Selain itu, hasil tes urine terhadap S dinyatakan negatif.













