KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus dugaan terorisme.
Sidang tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022). Menurut jaksa, Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
“Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyebutkan bahwa pada 2015 Munarman terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat.
Munarman disebut terlibat di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS ketika menjadi pengacara Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2002. Sejak saat itu, kata Jaksa, Munarman kenal dengan organisasi yang berupaya menegakkan khilafah.
“Bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris. Sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia,” ucap JPU.
Selanjutnya, JPU meyakini Munarman berusaha menegakkan ISIS. Bentuknya dengan mengikuti pelaksanaan baiat kepada Abu Bakr al Baghdadi, mengadakan kegiatan mengenai ISIS.
“Melakukan ajakan atau motivasi dalam pelaksanaan di Makassar 24-25 Januari 2014. Di mana terdakwa memberikan motivasi atau dorongan untuk mendukung khilafah atau ISIS. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan baiat ke pada amir ISIS dan selanjutnya konvoi di Makassar dengan membawa bendera dan atribut ISIS,” ungkap JPU.
Selain itu, Munarman juga terlibat kegiatan seperti di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar dan, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Menurut jaksa, hal itu dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
Dalam tuntutan ini, jaksa menyampaikan bahwa hal yang memberatkan karena Munarman tidak mengkui dan tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, pemberatan lain adalah pernah dipenjara 1 tahun dan 6 bulan.
“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, terdakwa pernah dihukum satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 Ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Sementara hal yang meringankan adalah karena Munarman merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Munarman telah terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Munarman tiga pasal sekaligus.
Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 Juncto Pasal 7? UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?, Pasal ?15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.












