MK: Arsul Sani Ikut Sidang Gugatan Pilpres, Bila Keberatan Dikaji Lagi

KEADILAN– Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana gugatan Pilpres 2024, Rabu 27 Maret 2027. Dua gugatan telah dilayangkan oleh kubu 01 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sedangkan komposisi hakim yang akan menyidangkan perkara Pilpres 2024 tersebut, tercatat ada 8 hakim dari total 9 hakim MK. Sebab Hakim Anwar Usman sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka dilarang untuk ikut terlibat dalam sengketa pilpres.

Namun, untuk Hakim MK Arsul Sani masih menjadi perdebatan mengingat sebelum menjadi hakim MK, Arsul menjabat kader PPP sebagai Wakil Ketua Umum PPP sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP.

Dia masuk ke MK menggantikan hakim konstitusi Wahiduddin Adams yang memasuki usia 70 tahun pada 17 Januari 2024. Sedangkan PPP merupakan salah satu parpol pengusung paslon 03 Ganjar-Mahfud dan mereka juga mengajukan gugatan terkait Pileg 2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, sejauh ini Arsul akan tetap ikut menyidangkan gugatan pilpres. Sementara gugatan pileg terutama menyangkut PPP, Arsul tidak akan ikut menyidangkannya.

“Ya ikut (menyidangkan gugatan Pilpres) ya,” kata Saldi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Meski begitu, bisa saja Arsul tidak akan ikut menyidangkan gugatan pilpres. MK akan melihat dinamika perkembangan terkait pihak yang mengajukan keberatan atau tidak kesediaan Arsul Sani menjadi hakim MK.

“Kita lihat apakah di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul, kalau ada nanti kita bahas dan dirapatkan. Kita lihat perkembangannya ya setelah ini, kan masih ada beberapa hari kok menjelang sidang,” kata Saldi.

Diketahui, putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan pada 22 April mendatang. Dengan demikian, MK mempunyai batas waktu 14 hari untuk menyidangkan gugatan pilpres. Hal tersebut juga sesuai peraturan yang berlaku.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung