KEADILAN- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon terkait gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.
“Mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan yang disiarkan dari Youtube MK, Rabu (20/7/2022).
Hakim MK mempertimbangkan,
perencanaan pembentukan IKN merupakan bagian dari program sistem perencanaan pembangunan nasional yang telah tercantum dalam Lampiran Perpres 18/2020 yang telah dituangkan dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024 dan telah diprioritaskan setiap tahun sejak 2020.
Sehingga semakin menegaskan bahwa pembentukan IKN telah benar-benar memiliki kejelasan tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a UU 12/2011.
Kemudian, gugatan para pemohon merupakan bentuk kekhawatiran atas implementasi UU 3/2022. Dalam kaitan ini, hal yang terpenting adalah peraturan pelaksana tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang mendelegasikannya (dari peraturan yang lebih tinggi).
Adapun putusan itu tertuang dengan nomor 25/PUU-XX/2022. Dalam pengujian UU tersebut, pemohon mendalilkan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2022 bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Hakim Anwar menjelaskan, pemohon juga mendalilkan UU Nomor 3 tahun 2022 tidak benar-benar dibutuhkan, karena yang dibutuhkan masyarakat yaitu pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid.
Lebih lanjut, Anwar memaparkan, berdasarkan fakta-fakta hukum, terbukti pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai kegiatan aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik dari tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, akademisi pakar hukum tata negara dan kelompok masyarakat adat.
MK juga tidak menemukan, adanya rangkaian bukti lain dari pemohon yang dapat membuktikan bahwa pemerintah dan DPR benar-benar telah menutup diri atau tidak terbuka kepada publik terkait dengan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2022.
Menurut MK, meski terdapat dua alat bukti yang ditunjukkan oleh para pemohon, tidak cukup membuktikan adanya tendensi bahwa pemerintah dan DPR telah melanggar asas keterbukaan sebagaimana diatur pasal 5 huruf g UU 12 tahun 2011.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, di atas dalil para pemohon yang menyatakan bahwa pembentukan undang-undang 3 Tahun 2022 telah melanggar keterbukaan adalah tidak beralasan menurut hukum,” papar Anwar.
Proses pembentukan UU, kata Anwar, wajib mengikuti kaidah proses pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 dan perubahannya yang meliputi proses dalam tahapan perencanaan pembahasan penyusunan pengesahan dan pengundangan.
Sepanjang semua proses dalam tahapan tersebut telah terpenuhi dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh kehati-hatian dan berpatokan kepada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, waktu penyelesaian dan pembahasan yang terkesan cepat atau fast track legislation merupakan bagian dari upaya pembentuk UU untuk menyelesaikan UU termasuk UU Nomor 3 Tahun 2022.
Selain itu, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, permohonan para pemohon berkenaan dengan UU No 3 Tahun 2022, telah ternyata proses pembentukannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Dengan demikian dalil -dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, UU IKN digugat oleh, Abdullah Hehamahua yang merupakan mantan Penasihat KPK, Din Syamsuddin, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R, Irwansyah dan Agung Mozin.













