KEADILAN – Saat pandemi melanda negeri, semua orang lari dan takut mati. Saat itu petugas kesehatan tetap berdiri. Bertaruh nyawa berhadapan langsung dengan penyakit covid-19 dan menanggulangi penyebarannya di tengah masyarakat. Namun setelah pandemi teratasi, bukan ucapan terima kasih yang didapatkan, tapi justru jeruji besi dan bui.
Demikianlah pledoi menyentuh hati yang disampaikan dr Bakhrizal MKM dalam sidang di Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat, pada Senin 18 Juli 2022 lalu. Pembacaan pledoi setebal 26 halaman itu membuat suasana sidang menjadi hening. Sebagian pengunjung bahkan meneteskan air mata. Semua seakan larut dalam kesunyian. Tentang tragedi yang terjadi diduga karena kriminalisasi.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh tersebut dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh satu tahun penjara. JPU semula mendakwa dr Bakhrizal melakukan belanja APD fiktif dengan nilai belanja Rp195 juta. Namun dalam persidangan terungkap secara nyata bahwa APD itu tidak fiktif dan dimanfaat oleh tenaga kesehatan.
Perkara belanja APD fiktif yang diciptakan dan digunakan jaksa untuk menerungku dokter ini berawal saat pandemi covid-19 memuncak di Payakumbuh menjelang akhir 2020. Saat itu APD berupa hazmat dan masker KN-95 sangat langka. Tenaga kesehatan sudah bertumbangan. Beberapa layanan kesehatan terpaksa ditutup sementara agar tak menjadi kluster baru dalam penyebaran covid-19.

Darurat APD ditengah darurat covid-19 akhirnya terjadi. Rapat Satgas Covid Kodya Payakumbuh yang diantaranya terdiri dari Walikota, Kepala Kejari, Kapolres dan Dandim akhirnya memutuskan agar segera didatangkan APD. Sebab, keadaan dianggap sudah sangat mendesak. Walikota Payakumbuh sebagai Ketua Satgas Covid akhirnya memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan mendatangkan APD.
Walikota Payakumbuh merekomendasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan agar membeli APD dari Bunda Puteri di Bandung Jawa Barat. Sebab Bunda Puteri adalah teman walikota. Hal itu diakui juga oleh Walikota Payakumbuh dalam persidangan. Bakhrizal memenuhi perintah walikota untuk memeriksa spek APD milik Bunda Puteri saat ia ke Jakarta memenuhi panggilan dinas Kementerian Kesehatan RI.
Setelah memeriksa APD milik Bunda Puteri, saat kembali ke Payakumbuh, Bakhrizal melaporkan kepada Walikota bahwa spek APD yang dimiliki Bunda Puteri memang sesuai standar yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan RI. Atas perintah Walikota Payakumbuh APD dari Bunda Puteri kemudian didatangkan melalui jalur darat.
Setelah APD sampai di Padang dengan Armada Bumi Minang pada 4 November 2020, Walikota Payakumbuh memerintahkan agar diproses administrasinya. “Perintah itu saya teruskan kepada PPK (Petugas Pembuat Komitmen) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku saat Pandemi Covid-19 ini, termasuk mempedomani Edaran LKPP No.3 Tahun 2020 dan Edaran LKPP No.32 Tahun 2020,” ujar tulis Bakhrizal dalam pledoinya.

Saat proses persiapan administrasi berjalan, Bunda Puteri meminta agar APD yang telah dikirimnya dibayar. Walikota kemudian memanggil Kasubag, Organisasi dan Keuangan serta Dirut PDAM Payakumbuh agar meminjamkan dana PDAM. Dirut PDAM kemudian meminta Kepala Dinas Kesehatan menulis di secarik kertas sebagai surat tanda pinjaman uang dan waktu pengembaliannya.
Setelah secarik kertas tanda utang Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh kepada PDAM dibuat, PDAM kemudian mengirimkan sendiri dana sebesar Rp245 juta kepada Bunda Puteri melalui rekening staf Bunda Puteri bernama Eha Julaeha. Fakta pengiriman dana oleh PDAM sendiri kepada Bunda Puteri ini juga sudah terungkap di persidangan.
Setelah APD dibayar, APD itu kemudian diambil oleh petugas Dinas Kesehatan Payakumbuh ke Padang untuk kemudian dibagikan kepada IGD (Instalasi Gawat Darurat) RSUD Dr Adnaan WD, Karantina dan semua puskesmas Payakumbuh. Fakta ini juga terungkap di persidangan meski awalnya semua pengguna APD itu tak pernah diperiksa oleh Kejari Payakumbuh saat penyidikan untuk perkara dr Bakhrizal.
Setelah itu, proses administrasi pengadaan yang dilakukan Dinas Kesehatan Payakumbuh atas perintah Satgas Covid Payakumbuh selesai dilakukan. Dana kemudian dicairkan PPK. Pada hari yang sama, dana tersebut langsung ditransfer ke rekening PDAM sebagai pengganti dana yang sebelumnya dikirimkan PDAM kepada Bunda Puteri. Fakta ini juga sudah diungkap di persidangan.
“Dana ini hanya pinjaman dan jelas tidak merugikan keuangan negara. Bila memang ada prosedur yang salah dilakukan Dirut PDAM terhadap pengeluaran uang di PDAM, itu bukan juga kesalahan saya. Mengapa kesalahan diarahkan kepada saya. Saya tak punya kuasa/kewenangan untuk mengeluarkan uang dari kas PDAM,” tulis Bakhrizal dalam pledoinya tersebut.
Seperti ditulis Bakhrizal dalam pledoinya yang menciptakan keheningan di ruang sidang itu, apa yang dialaminya adalah ketidakadilan yang diperagakan dengan sangat telanjang. Meski jaksa dari awal penyidikan tahu pengadaan di Dinas Kesehatan Pqyakumbuh adalah pelaksanaan kegiatan Satgas Covid Payakumbuh, namun tetap diframing seakan-akan pengadaan di Dinas Kesehatan Payakumbuh.
Begitu juga soal kerugian negara. Meski dari awal sudah memahami bahwa dana dari pengadaan di Dinas Kesehatan Payakumbuh mengalir ke PDAM yang merupakan BUMD, sehingga bisa disebut dari negara untuk negara, jaksa tetap bersikukuh keluarnya dana melalui pengadaan di Dinas Kesehatan tetap merugikan negara. Pemaksaan perkara ini akhirnya meninggalkan kesan bagi publik, bahwa jaksa Payakumbuh harus tetap memaksakan dr Bakhrizal harus jadi tersangka dan masuk penjara.
Dampaknya, dr Bakhrizal selama berbulan-bulan dipaksa meringkuk dalam penjara meskipun sebenarnya tak melakukan tindak pidana. Ia seperti sengaja dibingkai oleh oknum jaksa seakan-akan membuat kesalahan dengan cara yang sangat tidak profesional dan patut diduga melanggar kode etik perilaku jaksa.
Salah satu bukti ketidakprofesionalan Kejari Payakumbuh dalam menyidik perkaranya dari awal adalah fakta nyata jaksa dari awal tidak pernah memeriksa pengguna APD dan Bunda Puteri sebagai penerima dana PDAM. Hal itu terbukti tidak adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengguna APD dan Bunda Puteri serta Eha Julaeha dalam berkas perkara dr Bakhrizal.
Itu sebabnya pula, di awal pledoinya ia menyampaikan kalimat menyentuh. Kebutuhan akan keadilan dan penegakkan kebenaran merupakan dua hal yang sangat diharapkan oleh manusia. Namun saat kondisi tertentu, keduanya sangat sulit kita temukan. Keadilan dan kebenaran berganti dengan kezaliman dan kemungkaran. Apalagi apabila kezaliman dan kemungkaran itu beririsan dengan kekuasaan, maka akan banyak kebenaran terkubur dalam penjara ketidak-adilan.
Kita melihat sejarah betapa Fir’aun memerintah dalam kesewenang-wenangan yang meletakan hukum pada dirinya sendiri dan menempatkan kebenaran dalam halusinasinya sendiri. Sehingga siapapun yang berseberangan dengannya maka mata pedang akan berbicara walau seorang Musa AS membawa kebenaran, tetap tak dapat mengubah sikap Fir’aun. Walau akhir cerita kita tahu Fir’aun dihancurkan Allah SWT dan Musa dimenangkan Allah SWT. Apabila datang kebenaran, maka hancurlah kebatilan.
“Zaman terus berputar. Namun persoalan manusia tetap itu ke itu saja. Sulit mencari keadilan dan berat menegakkan kebenaran. Hari ini dihadapan yang Majelis Hakim Yang Mulia saya menyampaikan kebenaran agar keadilan dicurahkan kepada saya yang terseret menjadi terdakwa karena menyelamatkan nyawa masyarakat Payakumbuh dari covid-19,” ujar Bakhrizal dalam pledoi yang diberinya judul, “Saya Menyelamatkan Nyawa Masyarakat, Saya Bukan Koruptor”.
Sarat Kriminalisasi
Berdasarkan penelisikan Keadilan.id, perkara yang menyeret dr Bakhrizal dari awal memang sarat dengan nuansa yang bisa dukualifikasi kriminalisasi yang diduga dilakukan oknum Kejari Payakumbuh. Setidak itu terlihat dari laporan pengaduan yang sempat disampaikan dr Bakhrizal dan keluarganya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 25 Maret 2022 silam.
Dugaan kriminalisasi ini menjadi bersesuaian bila dilihat dengan waktu penyidikan yang dilakukan Kejari Payakumbuh dan kelalaian-kelalaian serta perilaku yang dilakukan penyelidik dan penyidik. Bahkan sebagian kelalaian-kelalaian tersebut seakan-akan terkonfirmasi ketika perkara belanja APD fiktif dengan tersangka lain kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Sekedar diketahui, awalnya Kejari Payakumbuh hanya menetapkan dr Bakhrizal sebagai satu-satunya tersangka. Waktunya pun bersamaan dengan lelang jabatan Sekda Kabupaten Agam yang diikuti dr Bakhrizal. Akibat penetapan ini, sengaja atau tidak, dr Bakhrizal sebagai calon kuat Sekda Agam, akhirnya tersingkir secara tragis dari lelang jabatan.
Penetapan dr Bakhrizal sebagai satu-satunya tersangka dalam pengadaan yang proses administrasinya dilaksanakan PPK tersebut sebenarnya sangat aneh. Sebab jika benar perkara yang dipersangkakan kepada dr Bakhrizal adalah benar-benar perkara korupsi, tentu tak mungkin hanya dilakukan sendirian. Apalagi sebagai kepala dinas ia tak terlibat dalam proses pengadaan.
Keanehan lain adalah tidak diperiksanya Bunda Puteri. Padahal Direktur PDAM diperiksa dan terungkap keluarnya dana PDAM yang disebut jaksa diduga merugikan negara, mengalir ke Bunda Puteri. Dan lebih aneh lagi, Kejari Payakumbuh juga tak memeriksa pengguna APD dan langsung menyatakan APD fiktif. Kerugian negara langsung dianggap total lost (kerugian total karena fiktif).
Kejaksaan Agung ketika mendapatkan pengaduan dari dr Bakhrizal soal keanehan hanya dr Bakhrizal satu-satunya tersangka, menurut informasi sempat mempertanyakan hal itu kepada Kejari Payakumbuh. Kejari Payakumbuh kemudian menjawab dengan menetapkan enam tersangka baru. Diantaranya dua PPK Dinas Kesehatan Payakumbuh dan RSUD Dr Adnaan WD Payakumbuh.
Surat perintah penyidikan baru enam tersangka ini justru membuka banyak keanehan dalam perkara belanja fiktif tersebut. Keanehan itu semakin terungkap setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) mengambil alih penyidikan. Konon, fakta tidak fiktifnya APD yang terungkap dalam persidangan dr Bakhrizal, juga ditemukan oleh penyidik Kejati Sumbar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Keadilan.id, penyidik Kejati Sumbar sudah memeriksa penerima-penerima APD untuk berkas enam tersangka, pada akhir Juni 2022. Mulai puskesmas sampai karantina. Dan kabarnya pula semua saksi mengaku sudah menerima APD. Keyakinan sudah menerima APD itu didasari pula fakta APD dari Bunda Puteri berbeda dengan APD lainnya.
Belakangan enam tersangka yang semula ditahan oleh Kejari Payakumbuh akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh Kejati Sumbar dua pekan lalu. Akhirnya kini hanya dr Bakhrizal sendiri yang tetap meringkuk dalam tahanan karena perkaranya terlanjur sudah diperiksa di pengadilan. Sang dokter ternyata harus tetap bersabar menunggu datangnya keadilan.








