KEADILAN- Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Juliari menerima hukuman dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, informasi tersebut dari Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Dengan demikian, Juliari akan segera dieksekusi karena pekara hukumnya sudah berkekuatan tetap.
Anehnya, Jaksa KPK juga tidak akan mengajukan banding atas kasus tersebut lantaran analisa yuridis jaksa telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan.
“Setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Juliari Peter Batubara.
“Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).
Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Hakim pun memberi hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Ainul Ghurri














