KEADILAN- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menghormati sikap sejumlah aktivis hukum yang tergabung kelompok masyarakat sipil menggugat kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri Surakarta.
“Itu kan hak mereka, dan kanalnya tepat. Namun kita juga harus menghormati proses peradilan yang akan berlangsung dan tidak perlu mengumbar polemik di ruang publik,” ujar Arteria kepada KEADILAN, Selasa (28/4/2020).
Namun Arteria menilai kebijakan Menkumham sudah tepat, cermat dan melalui pertimbangan yang matang. Apalagi kata Arteria, kebijakan tersebut sudah dibicarakan dan disetujui oleh DPR.
“Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa sejak awal kebijakan tersebut diambil tidak melalui pertimbangan yang matang dan cenderung transaksional. Saya malah menanyakan dan minta kepada yang mengatakan untuk membuktikannya. Ini kebijakan publik yang sudah disepakati bersama,” tegasnya.
Arteria menambahkan, kebijakan tersebut diambil murni karena alasan kemanusiaan. Pasalnya, rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak mampu memberikan dan menyiapkan sarana dan prasarana Kedaruratan Kesehatan yang memadai.
“Pahami tanpa berprasangka mengapa kebijakan tersebut diambil, besar mana manfaat dan mudharatnya, pahami juga kondisi lapas dan karakteristik warga binaan. Sangat tidak mungkin untuk dilakukan social distancing atau physical distancing dalam kondisi over capacity yang terjadi di hampir sebagian besar Lapas dan Rutan,” imbuhnya.
Diketahui, gugatan tersebut didaftarkan oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan juga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. Mereka menyebut bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat saat pandemi corona (covid-19) saat ini.
Odorikus Holang












