Mendag Temukan 40.282 Barang Impor Tak Sesuai Ketentuan, Segini Nilainya

KEADILAN – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose penemuan 40.282 barang elektronik asal impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp6,70 miliar di PT GMI, di Serang, Banten, Kamis, (6/6/2024). Temuan itu adalah hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan pada Mei 2024.

Atas temuan itu, Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan. Ketentuan yang tak dipenuhi terkait Registrasi Barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L); Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI); Nomor Pendaftaran Barang (NPB); serta Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi (Manual Kartu Garansi/MKG).

“Temuan sebanyak lebih dari 40 ribu barang impor yang tidak memenuhi ketentuan K3L, SNI, NPB, dan MKG mencapai Rp6,70 miliar ini menunjukkan komitmen Kemendag dalam melindungi konsumen,” ungkap Mendag Zilkifli Hasan, dalam siaran tertulis diterima Keadilan.id, Jumat (7/6/2024).

Banyaknya peredaran produk asal impor yang tak memenuhi ketentuan jadi hal yang mengancam keamanan dan keselamatan konsumen serta dapat menghancurkan industri dalam negeri.

Mendag juga mengungkap, barang temuan yang telah diamankan sebagian besar berasal dari Tiongkok. Ada sembilan jenis barang elektronik yang terdiri atas produk yang tidak sesuai ketentuan pendaftaran MKG, yaitu kompor induksi sebanyak 750 unit.

Selanjutnya, produk yang tidak memenuhi ketentuan registrasi K3L dan MKG, yaitu produk pengering rambut (hair dryer) 19.744 unit, catok rambut listrik 250 unit, alat penata rambut (hair styler) 200 unit, alat cukur listrik 6.144 unit, dan piranti pijat listrik 111 unit.

Selain itu, produk yang tidak memiliki SPPTSNI dan NPB, yaitu solar panel 5.054 unit, alat pengeras suara (speaker) aktif 6.813 unit, dan kipas angin 1.216 unit. “Tindakan pengamanan yang dilakukan Kementerian Perdagangan ini juga bertujuan untuk meminimalisasi kerugian konsumen,” ujarnya.

Dalam keterangan terpisah, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menyampaikan, tindakan pengamanan yang dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/Atau Jasa dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 mengatur mengenai NPB, registrasi K3L, dan MKG. Moga juga menegaskan, produk tidak boleh beredar tanpa SPPT-SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Jika belum memiliki izin, tidak boleh mencantumkan tanda SNI. Hal ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan karena dapat berdampak negatif, antara lain, terhadap keamanan dan keselamatan konsumen saat digunakan.

Reporter: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Izin Tambang Ormas Keagamaan, YLBHI: Upaya Memperburuk Pelanggaran HAM