Oleh: Syamsul Mahmuddin, Wartawan Senior
Djoko Candra yang populer dengan sebutan Djoker kembali membuat goyang dunia penegakkan hukum. Bayangkan, dengan status sebagai buronan, ia tidak hanya bisa masuk diam-diam ke Indonesia. Bahkan, hebatnya, konon bisa mendatangi pengadilan untuk mengajukan Peninjaukan Kembali (PK).
Dengan mengikuti langgam berpikir publik yang sederhana, banyak keanehan dalam kisah ‘Djoker Reborn’ ini – meminjam istilah populer di dunia perfileman.
Pertama, kok bisa imigrasi sebagai pintu gerbang keluar masuk orang tidak bisa mendeteksinya. Sekalipun Djoker bisa merubah wajah dan berganti nama, bukankah simetris kepala setiap manusia tidak berubah. Penggunaan simetris kepala saya tahu ketika Kejati DKI menangkap terpidana buronan beberapa tahun silam di Jakarta. Jika jaksa saja paham cara sederhana seperti itu, bagaimana mungkin imigrasi tak punya cara lebih canggih dan akurat untuk melakukan deteksi dini.
Keanehan kedua, adalah tanggung jawab hukum dan nasionalisme setiap pihak yang terlibat dalam proses PK tersebut. Semua orang di negeri ini tahu Djoker buronan, namun mengapa mereka yang melihat, mendengar dan mengetahui Djoker di berada di Indonesia tidak melaporkannya ke aparat berwajib, kepolisian dan kejaksaan yang ikut bertanggung jawab untuk eksekusi Djoker.
Siapa yang patut diduga melihat, mendengar dan mengetahui Djoker berada di Indonesia? Tentu saja pengacara, panitera dan hakim di pengadilan. Pertanyaan rakyat sederhana adalah apakah mereka semua tidak memiliki tanggungjawab hukum atau panggilan rasa nasionalisme untuk melaporkan apa yang mereka lihat, dengar dan ketahui tersebut kepada aparat berwajib?
Saya tidak bermaksud untuk masuk berdebat soal teori dan praktik hukum. Semestinya Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak cukup dengan sedih semata. Jaksa Agung RI bisa menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki pihak-pihak yang melihat, mendengar dan mengetahui keberadaan Djoker ini. Setidaknya ini bisa menjadi pelajaran hukum bagi siapa saja tanpa alasan yang dibenarkan UU untuk tidak melaporkan seorang buronan ke aparat berwenang.
Tabik…









