KEADILAN – Mencegah dan memberantas kejahatan teknologi informasi tak bisa dilakukan secara parsial dan oleh satu negara saja. Namun harus dilakukan secara bersama-sama, sinergis dan kerjasama internasional yang intensif.
Demikian disampaikan Ketua Delegasi Kejaksaan RI Narendra Jatna di Konferensi Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok ke-13 (The 13th Asean-China Prosecutors General Conference) yang diselenggarakan di Honoi Vietnam 5-8 Desember 2023. “Kawasan ASEAN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital. Sekaligus membawa potensi kejahatan teknologi informasi,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, tuturnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah menyikapinya dengan kebijakan dan tindakan yang terukur, terarah dan berkesinambungan. Caranya dengan membuat dua kebijakan penting.
Pertama. pembentukan Satuan Tugas Asistensi Penanganan Perkara Tindak Pidana Terkait Siber dan Bukti Elektronik untuk mendukung sumber daya yang berkompeten dan profesional dalam penanganan perkara terkait kejahatan teknologi informasi. Kedua, menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana.
“Kerjasama internasional yang intensif dapat menggunakan instrumen bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Asistance in Criminal Matters) ataupun kerjasama informal dengan menggunakan instrumen AG to AG (Kejaksaan ke Kejaksaan),” ujar Narendra yang kini menjabat Kepala Kejati Bali tersebut.
Dalam rangkaian acara ini, dilaksanakan juga penandatanganan Deklarasi Bersama (Joint Declaration) Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok. Kerjasama itu pada pokoknya berisi peningkatan kerja sama memerangi kejahatan transnasional.
Adapun kerjasama tersebut dalam rangka memerangi kejahatan teknologi tinggi berdasarkan prinsip kesetaraan, pemanfaatan sepenuhnya berbagai jenis saluran kerja sama internasional, peningkatan kualitas dan efektivitas situs resmi Konferensi Para Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok. Selain itu, kedua pihak sepakat untuk membentuk grup komunikasi bersama Konferensi Para Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok.
Agenda lain Delegasi Kejaksaan RI yakni melaksanakan pertemuan bilateral bersama dengan Kejaksaan Agung Vietnam, dimana Delegasi Kejaksaan RI diterima langsung oleh Wakil Jaksa Agung Republik Sosialis Vietnam.
Delegasi Kejaksaan RI dalam acara Konferensi dan Joint Declaration diikuti oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Dr. Andre Abraham, S.H., M.Hum., LL.M. serta perwakilan tiga orang Kepala Subbagian pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
Reporter: Syamsul Mahmuddin












