KEADILAN- Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, dia ditangkap karena dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengesahan R-APBDP tahun anggaran 2014 dan R-APBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.
Penetapan tersangka Annas Maamun dilakukan berdasarkan hasil analisis dari persidangan mantan Bupati Rokan Hulu yang juga eks anggota DPRD Riau, Suparman.
“Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana Suparman dan kawan-kawan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Rabu (30/3/2022).
KPK melakukan upaya penahanan paksa, karena Annas tak kooperatif dengan panggilan tim penyidik KPK. Selain itu, sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Annas secara patut dan sah.
“Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan (Annas) dinyatakan sehat. Sehingga, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa 78 saksi dan sudah menyita uang senilai Rp200 juta. Perkara ini juga sudah menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suparman dan Johar Firdaus.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Karyoto.
Atas perbuatannya, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Annas merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
Annas sempat menerima grasi dari Presiden Jokowi pada September 2019. Salah satu alasan Jokowi memberikan grasi lantaran penyakit komplikasi yang diderita Annas.
Annas mengajukan grasi karena sudah berusia 78 tahun. Selain itu, semasa ditahan, Annas sudah memiliki sejumlah penyakit.














