Mantan Dirjen Hortikultura Dituntut 5,5 Tahun Penjara

KEADILAN– Mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim dituntut 5,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan pembasmi hama yang merugikan keuangan negara Rp12,9 miliar.

Selain pidana penjara, Hasanuddin  juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut, supaya majelis hakim memutuskan untuk menyatakan, terdakwa Hasanuddin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama,” ucap jaksa KPK Putra Iskandar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Jaksa menjelaskan, perbuatan Hasanuddin melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budi daya untuk mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah (pemda) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI rahun anggaran 2013 berupa pengadaan pembasmi hama berbasis mikoriza untuk tanaman kentang.

Namun, pengadaan tersebut tidak jadi dilakukan, sehingga dimasukkan kembali pada usulan tahun anggaran 2013 sebesar 225 ribu kilogram senilai Rp18,615 miliar yang akhirnya disetujui sebagai bagian anggaran TA 2013.

Bahkan pada Januari 2013 Hasanuddin menambah ketersediaan stok sebesar 40 persen dari kuantitas yang dibutuhkan untuk mengakomodasi stok Rhizagold yang sebelumnya dimiliki Sutrisno pada rahun anggaran 2012. Lelang juga sudah diatur untuk dimenangkan oleh satu perusahaan yang digunakan Sutrisno yaitu PT Karya Muda Jaya dengan nilai kontrak Rp18,309 miliar.

“Seharusnya terdakwa Hasanuddin Ibrahim bertanggungjawab dalam
pengelolaan anggaran dan program kegiatan di Ditjen Hortikultura. Terdakwa tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya,” terang jaksa.

Perbuatan Hasanuddin, diduga memperkaya sejumlah pihak yaitu Eko Mardiyanto selaku PPK pada Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan sejumlah Rp1,05 miliar, Sutrisno selaku Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana sejumlah Rp7,302 miliar.

Kemudian, Nasser Ibrahim selaku adik kandung terdakwa Hasanuddin Ibrahim sejumlah Rp725 juta, memperkaya pemilik PT KMJ Subhan sejumlah Rp195 juta, memperkaya CV Ridho Putra sejumlah Rp1,7 miliar, PT HNW sejumlah Rp2 miliar, dan memperkaya CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp500 juta, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara totalnya sejumlah Rp12,947 miliar.

Atas perbuatannya jaksa KPK menilai, Hasanuddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung