KEADILAN – Mangkirnya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), dinilai tidak patut dan wajar. Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2023).
Dijelaskan Ade Safri, surat permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dikirim oleh Kantor Hukum Ian Iskandar & Partners Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tertanggal (20/12/2023). Ian Iskandar merupakan kuasa hukum Firli Bahuri.
“Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” ujar Ade Safri.
Atas dasar itu, Ade Safri mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Firli hadir. Namun, waktu dan lokasi pemeriksaan tidak dijelaskan. “Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka,” ungkapnya.
Ade Safri menjelaskan, kehadiran Firli diperlukan untuk dimintai keterangan tambahan perihal seluruh harta benda yang dimiliki bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN. Harta dimaksud, baik harta benda istri, anak dan keluarga. Sebab, penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan tersangka Firli Bahuri dalam LHKPN.
Menurut Ade, soal harta benda yang belum dilaporkan dalam LHKPN, belum diterangkan Firli dalam berita acara pemeriksaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Bunyi pasal tersebut, untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya serta harta benda istri atau suami. Begitu juga harta benda anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Sebelumnya, Firli berhalangan hadir dalam pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, lantaran ada agenda lain. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Editor : Penerus Bonar
BACA JUGA: Ada Agenda Penting, Firli Bahuri Berhalangan Hadir untuk Diperiksa











