KEADILAN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan temuan kasus korupsi batubara yang merugikan negara Rp9,3 triliun. Temuan itu dilaporkan MAKI kepada Menkopolhukam, Mahfud Md, di Jakarta, Jumat (16/09/2022).
Kasus korupsi itu berupa dugaan Korupsi PNBP dan/atau Manipulasi Pengapalan dan Penjualan Illegal Batubara untuk Ekspor oleh sebuah perusahaan tambang batubara (PT. MU) di Kalimantan Timur. “Kami meminta Menko Polhukam melaporkan kasus ini kepada Presiden Joko Widodo, serta menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk segera diusut,” ujar Kordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Berdasarkan temuan MAKI, pada tahun 2021, perusahaan tambang batubara tersebut mendapatkan ijin penambangan dalam setahun dalam bentuk persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) sebanyak 14.520.602 MT. Akan tetapi realisasi penjualan pada 2021 diduga mencapai sebanyak 22.739.419 MT, berdasarkan data pengapalan di Pelabuhan/KSOP yang berkesesuaian dengan jumlah (quantity) pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba.
“Terdapat penjualan ekspor batubara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting) sebanyak 8.218.817 MT, dengan modus operandi seolah-olah jenis pelaporan transaksi dalam system Moms masih dalam status provisional dan/atau belum final,” jelasnya.
Diduga perusahaan tambang batubara tersebut bersekongkol dengan DA, penangungjawab pengelola admin Moms dan IT pada Ditjen Minerba untuk menghapus dan/atau merubah dan/atau memakai kembali RKAB, LHV, NTPN dan COA yang terdapat dalam Modul Verifikasi Penjualan (MVP) milik Ditjen Minerba yang sudah terpakai dengan jumlah sesuai yang dikehendaki.
Batubara sebanyak 8.218.817 MT yang berstatus illegal, berdasarkan pasal 4 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Milik Negara dan/atau merupakan Kekayaan Milik Negara.
Kerugian Negara pada cluster PNBP kurang lebih sebesar Rp2.200.550.636.353. Sedangkan kerugian negara pada cluster keuntungan yang tidak sah dari hasil penjualan batubara untuk ekspor sebanyak Rp8.218.817 MT adalah senilai usd 493.129.020 atau setara dengan Rp7,15 triliun sehingga secara keseluruhan potensi kerugian adalah Rp9,3 trilyun.
Pada cluster domestic market obligation (DMO), MAKI menemukan pula dugaan penyimpangan. Berdasarkan data pada Ditjen Minerba, perusahaan tambang batubara tersebut mendalilkan, pada 2021 telah memenuhi kewajiban DMO sebanyak 4.095.243 metric ton. Padahal untuk tahun 2021, PLN hanya menerima DMO dari perusahaan tambang tersebut sebanyak 1.398.318 metric ton.
Menurutnya, perlu dilakukan penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum atas kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan kewajiban DMO sebanyak 2.696.925 metric ton yang dialibikan disetorkan ke industri-industri dalam negeri. Hal ini dapat dipersamakan dengan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit (CPO) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan manipulasi DMO.
MAKI juga meminta Menkopolhukam untuk mengkoordinasikan penegakan hukum atas dugaan tambang batubara ilegal yang marak terjadi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, tambang ilegal nikkel di Sulawesi Tengah, dan tambang ilegal Timah di Bangka Belitung. Tambang-tambang ilegal ini diduga mendapat bekingan orang kuat.
Selain melaporkan kasus batubara, MAKi juga
meminta pendapat dan pandangan Prof Mahfudz MD yang juga mantan Ketua MK atas rencana MAKI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi guna memohon perintah Mahkamah Konstitusi kepada Pemerintah dan DPR guna membahas dan mengesahkan UU Perampasan Aset dari perkara Korupsi. Rancangan UU Perampasan Aset telah disusun pemerintah sejak 2019 namun terkesan ditolak oleh DPR.
Pengesahan UU Perampasan Aset saat ini sangat diperlukan guna mengimbangi UU Pemasyarakatan yang telah memberikan pengurangan hukuman napi korupsi (remisi, asimilasi dan bebas bersyarat). Masyarakat sebagai korban korupsi tak berdaya dan hanya menangis atas pengurangan hukuman napi koruptor. Masyarakat akan bangkit semangat bila koruptor dimiskinkan dengan cara dirampas seluruh hartanya sehingga ketika keluar penjara akan menjadi orang miskin. Untuk itulah UU Perampasan Aset harus segera disahkan dengan cara harus ada perintah dari Mahkamah Konstitusi.
Editor: Syamsul Mahmuddin













