Hakim Tidak Dapat Menerima Gugatan Alvin Lim Terhadap Majalah Keadilan

KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan advokat Alvin Lim kepada Majalah Keadilan Indonesia.

Hal tersebut diketahui dari laman website SIPP PN Jakarta Pusat. Mengutip SIPP tersebut, gugatan dengan nomor perkara 802/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst telah diputus pada Senin (15/8/2022).

Dalam putusan pokok perkara, majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kohar menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Alvin Lim tidak dapat diterima.

“Menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tulis putusan tersebut.

Hakim Tidak Dapat Menerima Gugatan Alvin Lim Terhadap Majalah Keadilan 2

Putusan pengadilan juga memerintahkan penggugat advokat Alvin Lim untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp4.240.000.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum tergugat Hendra Cahyadi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar lantaran pertimbangan putusan perdata itu, belum dicantumkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

“Kita masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Hendra saat dihubungi Keadilan.

Diketahui, Alvin Lim menggugat tiga tergugat sekaligus di antaranya, Tergugat I Majalah Keadilan Indonesia, Tergugat II Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan Indonesia yakni Panda Nababan dan tergugat III Chairul Zein, serta Turut Tergugat Dewan Pers.