KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaratat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menyebut bahwa sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual terhadap istri terdakwa, Putri Chandrawati.
Wahyu menjelaskan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum menyebut bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan pendidikan dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.
“Unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga penyebab terjadinya kekerasan seksual,” ujar Wahyu membacakan putusan, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim menilai, mendiang Brigadir J yang hanya lulusan SLTA tidak melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang mempunyai posisi lebih unggul. Latar belakang pendidikan Putri Chandrawathi ialah seorang dokter gigi, dan dia juga merupakan istri dari Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
“Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasaan yang lebih daripada korban,” lanjutnya.
Majelis pun berpendapat, sangat kecil kemungkinan korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Selain itu, tidak ada bukti valid yang mendukung dugaan terjadinya pelecehan seksual.
“Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma atau Post traumatic stress disorder (PTSD) akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Putri mengklaim menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Magelang pada tanggal 7 Juli 2022 lalu yang dilakukan oleh Brigadir J. Hal tersebut yang kemudian digadang-gadang oleh pihaknya sebagai pemicu terjadinya pembunuhan Brigadir J.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung













