Lokasi Penahanan Ibunda Ronald Tanur Dipindahkan ke Jakarta

Suap Hakim PN Surabaya Bebaskan Anak

KEADILAN – Ibunda Gregorius Ronald Tanur, Meirizka Widjaja, dipindahkan penahanannya oleh penyidik dari Surbaya ke Jakarta. Kamis pagi (14/11/2024). Sesampai di Jakarta, ia langsung diperiksa penyidik di Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Selesai diperiksa ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan Meirizka Widjaja untuk berkas perkara Zarof Ricar, eks pejabat eselon dua Mahkamah Agung. Zarof Ricar ditangkap jaksa di rumahnya di kawasan Senayan Jakarta dengan tumpukan uang tunai hampir Rp1 tirliun.

Meirizka Widjaja dan Zarof Ricar diberkas secara terpisah (split) oleh penyidik. Pemisahan tersebut untuk mempermudah pembuktian. Pasalnya satu tersangka akan menjadi saksi atas tersangka lain atau saksi mahkota. Keduanya dalam sangkaan dijerat dengan pasal permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tanur.

Gregorius Ronald Tanur sendiri divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti (26). Korban adalah anak rakyat miskin asal Sukabumi. Sedangkan Ronald Tanur yang merupakan kekasih Dini adalah anak pengusaha sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PKB pada saat itu.

Alasan Pemindahan

Pemindahan lokasi penahanan Meirizka Widjaja dari Surabaya ke Jakarta sempat menimbulkan pertanyaan. Harli Siregar kepada wartawan mengatakan pemindahan hanya untuk mempermudah proses pemeriksaan karena tersangka lain seperti tiga hakim PN Surabaya Erintua Damanik dkk sudah lebih dulu dipindahkan ke Jakarta.

Menurut informasi yang disampaikan kejagung, Meirizka diberangkatkan dari Kejati Jawa Timur sekitar pukul 07.30 WIB. Ia dibawa ke bandara dengan menggunakan tiga kendaraan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, terlihat berada di mobil terakhir dalam rombongan tersebut.

Meirizka Widjaja menjadi tersangka atas dugaan pemberian suap melalui pengacaranya, Lisa Rachmad, kepada para hakim PN Surabaya serta seorang mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Dalam kasus suap ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Keenamnya, Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja. Meirizka diduga memberikan suap senilai Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar anaknya divonis bebas.

Skandal ini berhasil dibongkar karena kecurigaan Jampidsus terkait vonis bebas tersebut. Selain itu masyarakat juga merasa banyak keanehan dalam putusan. Selama dua bulan, penyidik Jampidsus melakukan penyelidikan sampai menemukan satu persatu bukti suap yang mendasari vonis bebas tersebut.

Hal di luar dugaan adalah ketika penyidik mendapatkan jaringan suap sampai ke Zarof Ricar, eks pejabat MA. Setelah melakukan penangkapan terhadap tiga hakim, Jampidsus juga menangkap Zarof Ricar saat di Bali. Kebetulan juga saat itu ada kegiatan hakim agung kamar perdata di Pulau Dewata tersebut.

BACA JUGA: Jampidsus Split Perkara Zarof Ricar dan Suap Hakim PN Surabaya

Dari penangkapan Zarof Ricar, penyidik kemudian menggeledah kediaman bekas pejabat MA tersebut di kawasan Senayan Jakarta. Temuan di sana lebih mengejutkan. Uang tunai sekitar Rp920 miliar ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang bersama 53 kilogram emas batangan Antam.

Penangkapan dan penggeledahan tersebut akhirnya menimbulkan kegemparan. Zarof Ricar mengakui bahwa uang tunai itu sebagian besar hasil mengurus perkara di Mahkamah Agung. Makelar kasus satu triliun rupiah itu juga diketahui memiliki sejumlah usaha dan hotel.

BACA JUGA: Suap Vonis Bebas Ronald Tanur, Giliran Ipar dan Adik Lisa Rahmat Dicecar Jaksa

Index