Vonis Enteng Lima Terdakwa Korupsi Penerangan Jalan Umum

KEADILAN – Lima terdakwa perkara korupsi pengadaan lampu penerangan jalan umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10 ribu unit, divonis ringan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Mereka adalah Rizayati selaku Direktur PT Imza Rizki Jaya, Singgih Wirawan selaku Account Manager pada PT Pins Indonesia.

Kemudian, Opik Freeli selaku Direktur PT Dwi Cipta Mandiri, terdakwa Agus Gunawan selaku Direktur Operasional PT Tunas Internusa Mandiri, dan Endah Surtikasih sebagai Dirut PT Tunas Internusa Mandiri.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucap Ketua Hakim Dennie Arsan Patrika saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Terdakwa Rizayati divonis dua tahun enam bulan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. Terdakwa Singgih Wirawan dihukum satu tahun delapan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian tiga terdakwa lainnya yakni, Endah Surtikasih, Agus Gunawan, dan Opik Freeli masing-masing divonis dua tahun penjara denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis meyakini, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

“Terdakwa Singgih Wirawan telah mengakui perbuatannya menerima uang sebesar Rp1.738.000.000 dari toleransi sebesar Rp6.500.000.000,” ujarnya.

Oleh karena itu, majelis hakim menghukum Singgih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.738.000.000. Namun, kata majelis, Singgih telah mengembalikan uang sebesar Rp1.738.000.000 dalam tahap dua kali sebagai pengembalian kerugian negara. Sehingga terdakwa Singgih tidak lagi dibebankan biaya uang pengganti.

Sementara, tiga terdakwa lainnya diwajibkan untuk membayar uang pengganti. Mereka adalah Opik Freeli dihukum uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

Kemudian, terdakwa Agus Gunawan dihukum uang pengganti Rp793 juta. Terakhir, terdakwa Rizayati dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

Atas putusan tersebut, para terdakwa diyakini telah memenuhi unsur-unsur pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Eks Sekretaris Utama Basarnas Didakwa Rugikan Negara Miliaran Rupiah