KEADILAN- Polda Metro Jaya terus mendalami sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Mohammad Rizieq Shihab yang telah ditetapkan tersangka atas kasus kerumunan saat acara pernikahan anaknya di Petamburan. Polda Metro Jaya telah memeriksa ahli bahasa pada Rabu (16/12/2020) kemarin.
“Iya betul. Ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan. Kemarin ahli bahasa sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).
Lanjut Yusri, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk melengkapi berkas perkara yang telah ada. “Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara yang ada,” katanya.
Diketahui, Habib Rizieq disangkakan dengan pasal Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Namun penetapan tersangka tersebut mendapat perlawanan dari pihak Habib Rizieq. Tim advokasinya resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Odorikus Holang







