KEADILAN- Kuasa hukum Dewan Pers dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ahmad Fathanah Haris menyebutkan, saksi dari penggugat Alvin Lim dinilai cacat hukum dalam sidang perkara gugatan Alvin Lim terhadap majalah Keadilan Indonesia.
“Kalau menurut kami, itu cacat hukum karena dia tidak sesuai syarat sebagai saksi. Dia malah mempunyai hubungan hukum dalam bentuk antara penerima dan pemberi kuasa atau mewakili organisasi penggugat,” kata Fathanah Haris kepada Keadilan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Awalnya, advokat Alvin Lim melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi di persidangan ini. Saksi pertama bernama Lho Kim Fung yang mengaku sebagai mantan klien Alvin Lim. Saksi kedua bernama Priono Adi Nugroho yang mengaku sebagai teman kuliah Alvin Lim.
Saat saksi Priono dihadirkan di persidangan, tiba-tiba kuasa hukum Dewan Pers mengajukan protes kepada majelis hakim, lantaran saksi Priono merupakan sebagai pemberi kuasa Alvin Lim, yang turut mengadukan Dewan Pers ke dalam perkara ini.
Protes itu pun bukan hanya diajukan LBH Pers, melainkan juga kuasa hukum tergugat I, II, dan III.
“Maaf Yang Mulia, saksi ini (Prio) ternyata sebagai kuasa yang mengadukan kami (Dewan Pers), ini ada buktinya,” kata Haris saat mengajukan protes kepada hakim.
Majelis pun meminta turut serta tergugat untuk menunjukkan bukti terkait nama saksi Priono. Lama berdiskusi, majelis hakim pun menanyakan kepada penggugat terkait protes tersebut.
Namun, sayangnya kuasa hukum penggugat tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan saksi Priono untuk memberikan keterangan sebagai saksi penggugat. Hakim pun meminta untuk melanjutkan persidangan.
“Silahkan dilanjutkan, nanti keberatan para tergugat akan kami catat ya, tolong Panitera ini dicatat ya,” kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar.
Para tergugat dan turut serta tergugat pun mengiyakan atas pernyataan majelis. Menurut Haris, mestinya Priono tidak bisa dijadikan saksi karena masih ada keterkaitan hukum dengan penggugat.
“Dia (saksi Prio) mewakili organisasi LQ Indonesia Lawfirm untuk mengadukan kami dan majalah Keadilan Indonesia. Sehingga kalau mau ditarik sebagai saksi, dia ada hubungan hukum karena sebagai kuasa organisasi,” terangnya.
“Harusnya kan (saksi) tidak boleh ada hubungan hukum. Saksi itu harus melihat, merasakan, dan mendengar,” tandasnya.
Diketahui, advokat Alvin Lim menggugat Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia (tergugat I), Panda Nababan (tergugat II) dan Chairul Zein (tergugat III) Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 802/Pdt.G/2021/PN. Jkt. Pst.












