KEADILAN– Pelanggaran lalu lintas berupa melawan arus tercatat telah menyebabkan 341 korban kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang 2022 hingga 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 orang meninggal dunia. Sementara itu, 34 korban mengalami luka berat dan 283 lainnya menderita luka ringan.
Data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menunjukkan jumlah korban kecelakaan akibat pelanggaran melawan arus mengalami perubahan setiap tahun.
Pada 2022 tercatat 78 korban. Jumlah tersebut meningkat menjadi 84 korban pada 2023, kemudian turun menjadi 68 korban pada 2024.
Selanjutnya, terdapat 83 korban pada 2025. Adapun sepanjang 2026, berdasarkan data berjalan, tercatat 28 korban.
Melihat kondisi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran melawan arus.
Pengawasan juga menyasar kendaraan yang menggunakan nomor polisi yang sengaja ditutup atau dibuat tidak terbaca.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Adiel Aristo mengatakan peningkatan kehadiran petugas di lapangan merupakan respons terhadap keluhan masyarakat.
“Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai maraknya pengendara melawan arah. Perilaku ini mengganggu kelancaran jalan dan memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas,” kata Adiel di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pengawasan dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, hingga kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Adiel, pengawasan tidak hanya diarahkan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar. Petugas juga melakukan langkah pencegahan melalui edukasi, imbauan, serta pengaturan lalu lintas secara langsung.
Penindakan terhadap kendaraan dengan nomor polisi yang ditutupi juga dilakukan menggunakan perangkat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) genggam.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Firman Darmansyah.
Kepolisian berharap pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa pelanggaran melawan arus tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.












