KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) secara konstitusional diberikan tugas untuk melakukan pemeriksaan yang non yudisial terhadap kinerja hakim.
Penilaian tersebut dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menanggapi kasus penerimaan suap Sudrajat Dimyati.
“Kalau masalah suap menyuap kerjaan KY (untuk awasi hakimnya). KY juga harus lebih bagus lagi untuk melakukan pemeriksaan atau pengawasan,” kata Arteria.
Namun kata Arteria sangat disayangkan kinerja KY yang belum optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berat kata Arteria kalau KY diberi tugas tambahan.
“Nanti kalau KY sudah bisa mengawasi, ini kejadian ini, ini kegiatan yang non Yudisial. Suap, mungkin ada Hakim yang melakukan perbuatan tercela itu urusan KY. KY harus perbaiki kinerja,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA:Ini Alasan Komisi III DPR Cabutan Persetujuan Dimyati Sebagai Hakim Agung












