KY Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya

KEADILAN– Komisi Yudisial (KY) akan mendalami dugaan pelanggaran etik hakim terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).

Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan bebas tersebut. Namun, KY bakal menerjunkan tim investigasi.

“Sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Mukti mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan ke KY. Dengan begitu, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melalukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

“KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” tuturnya.

Untuk itu, KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Ronald dibebaskan dari semua dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.

Putusan ini memicu kontroversi di masyarakat. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) menghukum 12 tahun penjara terutama tuntutan jaksa juga mencakup pembayaran restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp263,6 juta atau tambahan hukuman enam bulan penjara jika restitusi tidak dibayarkan.

“Vonis bebas ini menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat, yang mungkin merasa keadilan dicederai,” pungkasnya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Index