Kuasa Hukum Lin Che Wei: Selain Bagi Uang, di Ruangan Dirjen Daglu Ada Juga Minum Wine

KEADILAN- Kuasa Hukum terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Maqdir Ismail mengaku akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Menurut Maqdir, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dinilai sumir dan tidak cermat. Ia mengatakan, saat ada pertemuan di ruangan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, kliennya tidak ada dalam pertemuan tersebut.

“Salah satu di antaranya ada pertemuan di ruangan Pak Dirjen (Daglu), selain uang yang diberikan ada juga yang sambil minum Wine. Nah itu sebenarnya salah satu yang hendak ditanyakan Pak Lin Che Wei tadi kepada JPU, apa sebenarnya? Dia (Lin Che Wei) tidak ada di situ,” ucap Maqdir usai sidang dakwaan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Maqdir beranggapan, dakwaan JPU dalam kasus tindak pidana korupsi minyak goreng ini yang melibatkan kliennya secara bersama-sama diniliai keliru.

“Ada perbuatan-perbuatan orang lain yg didakwakan kepada orang lain bahkan ada beberapa terdakwa itu didakwa bersama orang lain kegiatan itu, tetapi tidak bersama Lin Che Wei,” tuturnya.

Selain itu, Maqdir juga mempertanyakan surat dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa kerugian sebesar Rp18,3 triliun didasarkan karena ada keuntungan ilegal. Untuk itu, pihaknya akan meminta laporan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) demi menegakkan hukum dan keadilan.

“Nah keuntungan ilegal ini sebenarnya keuntungan seperti apa yang mereka maksudkan? Penghitungan BPKP itu sangat penting untuk kebenaran dan keadilan. Bukan hanya untuk kepentingan klien kami, tetapi juga untuk penegakan hukum selanjutnya,” terangnya.

Bila yang dimaksudkan jaksa, karena perdagangan CPO tidak sah, maka lanjut Maqdir, sah-sah saja JPU mengatakan ada keuntungan ilegal dalam perkara ini. Meski demikian, mestinya negara telah mendapatkan keuntungan pajak yang lebih besar dari hasil CPO minyak goreng.

“Inilah problem yang saya kira perlu dicermati bersama-sama. terutama soal kerugian negara yang terjadi seolah-olah dalam waktu dua bulan atau tiga bulan itu besar sekali,” pungkasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan