KEADILAN – Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto memandang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya sangat membabi buta. Menurutnya, perbuatan kliennya merupakan bentuk peran serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kami memandang apa yang dilakukan oleh saudara JPU dalam surat tuntutannya, tertanggal 30 Juni 2022 sangat terlalu membabi buta, berlebihan, tidak berdasar,” ucap Herwanto membacakan nota pembelaan dalam sidang di PN Jakut, Selasa (7/6/2022).
Dirinya juga mempertanyakan soal pembuat keributan yang dijadikan JPU sebagai alasan pemberat tuntutan terhadap kliennya.
“Padahal secara nyata bahwa waktu itu terjadi, berawal dari sikap dan perlakuan dari petugas kejaksaan dengan memborgol tangan para terdakwa, dan menghalangi para terdakwa memberikan keterangan di media masa,” katanya.
Untuk itu ia meminta majelis hakim untuk menolak tuntutan JPU, menyatakan Adam tidak bersalah dan membebaskannya.
Selain itu, usai sidang pembacaan pledoi, Hermanto juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi Ahmad Sahroni yang dilaporkan pihaknya.
“Jadi kepada KPK saya sudah berulang ulang kali minta. KPK tolong kasih surat resmi kami jangan hanya telepon-telepon saja,” katanya.
Ia mengklaim bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti lanjutan terhadap laporan tersebut.
“Karena memang Adam sudah menyerahkan bukti-bukti lanjutan dan berkas-berkas terkait informasi dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Adapun laporan dugaan yang dilayangkan pihaknya ke KPK adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ahmad Sahroni dalam pembelian sepeda.








