KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tersangka itu adalah Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, tersangka mengambil uang dari dana siap pakai badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) yang tengah berjibaku menangani penyebaran Covid-19 dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Dan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah terjadi kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp319 miliar.
“Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak 1 sampai dengan 20 November 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Budi Sylvana di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Satrio di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Penahanan untuk keduanya 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024. Penahanan keduanya sudah diperpanjang per 17 Oktober 2024 lalu.
Kasus ini bermula pada Maret 2020 silam. Saat itu Direktur Utama PT Yonsin Jaya, Shin Dong Keun sebagai selaku wakil para produsen APD menunjuk PT Permana Putra Mandiri (PPM) sebagai distributor resmi selama dua tahun.
Pada waktu itu, Kemenkes melalui pusat krisis kesehatan mulai memesan APD kepada PPM. Saat itu, telah dipesan sebanyak 10.000 set dengan harga Rp379,500 per set.
Dalam kondisi Covid-19, Kepala BNPB kemudian memerintahkan TNI mengambil APB dari stok PPM di Kawasan Berikat untuk didistribusikan ke 10 provinsi. Saat itu, pengambilan dan pengiriman tak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.
Pada 22 Maret 2020, Shin dan Satrio kemudian membuat kontrak kesepakatan authorizef seller APD sebanyak 500.000 set dengan nilai satuan tergantung nilai tukar dollar saat pemesanan. Satu hari kemudian PT PPM dan PT EKI membuat kontrak kerja sama distribusi APD yang isinya memberikan margin 18,5 persen kepada PPM.
Pada 24 Maret 2020, Kuasa Pengguna Anggaran BNPB Harmensyah, melakukan negosiasi dengan Satrio untuk mendapatkan harga APD dari 60 dolar AS menjadi 50 per set. Namun, nilainya tak memperhitungkan kesepakatan PPM dengan kemenkes sebelumnya yang hanya Rp370.000 per set.
Akhirnya, BNPB tercatat memesan 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga 50 atau sekitar Rp700.000 per set.
Satrio pun diduga meminta pembayaran terhadap APD tersebut dengan meminta serta SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea. Pembayaran pertama sebesar Rp10 milir pada 27 Maret 2020 dari Bendahara BNPB kepada Rekening BNI milik PPM. Padahal, saat itu belum ada kontrak atau pun surat pesanan.
Pembayaran kedua sebesar Rp109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes ke rekening PPM yang sama. Pada hari yang sama Budi Sylvana baru diangkat menjadi PPK di Puskris Kemenkes, namun surat pengangkatan tersebut dibuat backdate pada 27 Maret 2020 atau sebelum pembayaran ke PPM.
Budi kemudian menerbitkan Surat Pesanan 5 juta set APD dari Kementerian Kesehatan kepada PPM dan EKI. Namun, surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci.
Pada 15 April 2020, Kemenkes memberikan Surat Pemberitahuan kepada PT PPM tentang telah diterimanya pengirimkan 790.000 set APD. PT PPM kemudian kembali mengirimkan 503.500 set APD namun dengan harga Rp366.850 per set pada 27 April-7Mei 2023.
Setelah itu, kembali dilakukan negosiasi sehingga APD yang dikirimkan usai 7 Mei 2020 memiliki harga hanya Rp294.000 per set. Hingga 18 Mei 2020, Kemenkes tercatat sudah menerima 3.140.200 set APB dari PPM dan EKI.
“PT EKI dan PT YS diduga terlibat dalam mata rantai pengadaan APD tanpa memiliki Izin,” ucap Ghufron.
Menurutnya, penyaluran itu berlawanan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010, bahwa Penyalur Alat Kesehatan wajib memiliki IPAK yang diatur Kemenkes;
Selain itu, KPK menilai kerja sama antara PT PPM, PT EKI, PT YS dan para produsen APD merupakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal itu berlawanan Pasal 4 UU No. 5/1999 yang melarang pengusaha secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran sehingga terbentuk monopoli.
“PT EKI ditetapkan sebagai penyedia APD, padahal tidak mempunyai pengalaman untuk mengadakan APD sebelumnya,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 3Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: KPK Bakal Sidik Ulang Wakil Menteri Hukum Eddy S Hiariej













