KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal sidik ulang Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Untuk itu KPK akan berkordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada keadilan.id di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (01/11/2024).
Mengapa KPK harus melakukan kordinasi dengan Mabes Polri? Menurut Ghufron lantaran kasus yang melibatkan Eddie Hiariej ternyata memiliki keterkaitan dengan Helmut Hermawan yang diduga terlibat dalam perkara penipuan.
“KPK ingin memastikan apakah kasus yang melibatkan kedua pihak (Eddy Hiariej dan Helmut) ini berada dalam satu rangkaian peristiwa hukum atau terpisah. Jika kemudian kasusnya berbeda, tentu kami siap melakukan penyidikan ulang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada keadilan.id di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/11/2024).
KPK berharap, koordinasi yang dilakukan dengan Bareskrim akan membantu memperjelas jalannya penyidikan lanjutan.
Diketahui sebelumnya, Helmut Hermawan dan Eddy Hiariej sama-sama pernah menjadi tersangka KPK atas tuduhan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada November 2023 lalu.
Eddy diduga memperdagangkan kewenangannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) dalam sengketa kepemilikan saham perusahaan tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) antara Helmut Hermawan dan Zainal Abidin.
Dalam pengurusan sengketa itu, Eddy diduga menyuruh bawahannya menerima permohonan pendaftaran perubahan akta perusahaan PT CLM menjadi milik Helmut Hermawan melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Selain itu, Eddy juga disebut-sebut melobi Badan Reserse Kriminal Polri agar menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara Helmut terkait jual-beli 85 persen sahan PT CLM yang dilaporkan Zainal Abidin.
Atas penetapan tersangka itu, Eddy kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Jakarta Selatan pada 4 Desember 2023. Dalam sidang praperadilan memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK dinyatakan tidak sah.
Putusan tersebut menegaskan, pentingnya prosedur yang ketat dalam penetapan tersangka bahwa harus dilakukan setelah atau selama proses penyidikan, serta bukti yang digunakan harus dikumpulkan dalam fase penyidikan. Atas putusan praperadilan, KPK pun menerima putusan tersebut dan mencabut status tersangka Eddy.
“Putusan praperadilan menunjukkan bahwa penetapan tersangka sebelumnya dianggap cacat hukum karena ditetapkan sebelum tahap penyidikan resmi dimulai dan bukti-bukti juga dianggap dikumpulkan sebelum penyidikan,” terangnya saat itu.
Meski demikian, KPK memastikan akan mengevaluasi dan penyesuaian dalam penyidikan kasus tersebut. KPK juga menegaskan bahwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Eddy masih terus berkembang.
BACA JUGA: KPK Diminta Segera Usut Kasus Korupsi Keluarga Jokowi








