KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Rabu (23/10/2024), KPK memeriksa sejumlah saksi dugaan pemberian fee kepada anggota DPRD Jawa Timur. Selain pihak swasta, sejumlah anggota DPRD juga menjadi perhatian dalam kasus tersebut.
“Para terperiksa hadir. Mereka didalami terkait dengan proses pengajuan dana hibah dan pemberian fee kepada anggota DPRD,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).
Saksi yang diperiksa antara lain Sukar, mantan Kepala Desa Karanganom, Kabupaten Tulung Agung, serta Wawan Kristiawan, A. Royan, Jodi Pradana Putra, dan Mashudi yang semuanya merupakan wiraswasta.
KPK juga turut memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024, Achmad Iskandar. Politikus Demokrat itu diduga sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jatim,” tuturnya.
Di sisi lain, KPK juga menyayangkan ketidakhadiran beberapa saksi lainnya. Salah satu saksi yang tidak hadir adalah Anwar Sadad, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.
Menurutnya, Anwar mengirim surat untuk penjadwalan ulang pemeriksaan tanpa memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya.
Tak hanya Anwar, saksi Imam Mukozali, Arli Fauzi, dan Fahri dari kalangan swasta juga tidak hadir dalam pemeriksaan. Sementara itu, saksi bernama Muh. Salim Imron tidak bisa hadir karena sedang menderita stroke.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK juga mendalami kronologi pengajuan, pencairan, dan pemotongan dana hibah dengan memeriksa saksi Machmudatul Fatchiyah, Nur Istianah, dan Anik Maslachah, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Diketahui, hingga saat ini KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya, empat orang merupakan penerima suap dan 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap.
Dari empat pihak penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu tersangka adalah staf dari penyelenggara negara. Adapun dari 17 pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta, dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 yang melarang 21 orang tersangka untuk bepergian ke luar negeri, termasuk sejumlah anggota DPRD Jawa Timur.
KPK menegaskan, penyelidikan kasus ini akan terus berjalan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, termasuk dokumen-dokumen yang telah disita dalam beberapa kegiatan di Surabaya pada pertengahan Juli 2024.
BACA jUGA: Tragedi Guru Honorer, Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan Dieksaminasi, Ini Penjelasan Jampidum








