KEADILAN- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK membuka peluang untuk menelusuri aliran dana ke Partai Golkar dalam dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur.
Kemungkinan penelusuran ini setelah KPK menyeret dan menetapkan tersangka Wakil Ketua DRPD Jawa Timur sekaligus Sekretaris DPD Partai Golkar periode 2020-2025, Sahat Tua Simanjuntak (STS).
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Jadi Tersangka Korupsi
“Kalaupun memang ada keterkaitan, kapan saja pasti bisa diangkat,” ujar Johanis di Gedung KPK, Jumat (16/12/2022).
Namun, saat ini penyidik KPK masih fokus kepada para tersangka. Sebab, lembaga antirasuah memiliki batas waktu dalam penyidikan kasus utama ini.
“Kami belum sampai ke sana. Kami fokus dulu di sini (tersangka) dan melihat perkembangan selanjutnya,” sambungnya.
Johanis menjelaskan, Sahat diduga sudah bermain dalam penyaluran dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) sejak dua tahun lalu. Modusnya, Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan menyepakati pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Salah satu pihak yang sepakat ialah tersangka Abdul Hamid (AH).
Keduanya, diduga ada kesepatakan agar Sahat mendapat jatah 20 persen dari dana hibah yang bakal disalurkan. Sedangkan Abdul Halim mendapat bagian 10 persen. Lewat tangan keduanya, dana hibah tersalurkan masing-masing Rp40 miliar pada tahun 2020 dan 2021.
“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diterima pokmas, AH kembali menghubungi tersangka STS dan bersepakat menyerahkan uang Rp 2 miliar sebagai uang ijon,” kata Johanis.
Kasus ini turut menyeret staf ahli hingga salah satu kepala desa di Madura. Mereka adalah Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas Abdul Hamid. Serta, Ilham Wahyudi selaku koordinator lapangan pokmas.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung














