KEADILAN – Junlah tersangka jasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah periode 2016-2025 bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (23/04/2026) kembali menetapkan tiga tersangka baru.
Penetapan tersangka baru disampaikan langsung Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta. Ia menyebut ketiga tersangka dinilai terbukti membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh taipan Samin Tan.
“Tim penyidik Jampidsus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi PT AKT. Untuk itu, kami menetapkan tiga orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis malam.
Syarief mengatakan ketiga tersangka yakni HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Tengah, kemudian BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM selaku General Manager PT OOWL.
Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.
Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.














