Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar: Jika seri sebelumnya menelusuri bagaimana oligarki lokal direproduksi melalui keluarga, patronase, dan pemilu, seri ini menelusuri basis materialnya. Ini dapat dilihat dalam hal penguasaan akses terhadap tanah, hutan, mineral, dan izin ekstraksi, serta bagaimana rente yang lahir di daerah pada akhirnya mengalir ke dan diorganisasikan dari ibu kota.
Fenomena: Ketika Izin Menjadi Komoditas Politik
Desentralisasi pasca-reformasi telah mengubah hubungan antara negara, pemerintah daerah, dan sumber daya alam. Dalam UU No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 25 Tahun 2000, kewenangan daerah diperluas, terutama dalam perizinan pertambangan. Dalam pertambangan, jumlah izin meningkat tajam, dari sekitar 8.000 pada 2008 menjadi sekitar 11.000 pada 2014. Persoalannya bukan semata bertambahnya kewenangan daerah, melainkan bagaimana kewenangan administratif atas sumber daya alam berubah menjadi sumber rente politik akibat lemahnya pengawasan, transparansi, kapasitas birokrasi, dan koordinasi antartingkat pemerintahan.
Besarnya persoalan ini terlihat dari penertiban izin usaha pertambangan (IUP) oleh KPK. Hingga akhir 2018, terdapat 7.115 IUP yang masuk proses penertiban, dengan ribuan izin dicabut atau dihentikan pelayanannya. Persoalan juga muncul dalam bentuk tumpang tindih hak guna usaha (HGU), hutan tanaman industri (HTI), perkebunan, dan kawasan hutan. Artinya, masalah sumber daya alam (SDA) bukan hanya soal jumlah izin, tetapi juga siapa yang menguasai ruang dan memperoleh manfaat darinya.
Hubungan antara perizinan dan korupsi terlihat dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK di berbagai kabupaten penghasil tambang, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan terkait IUP, hingga dugaan suap dalam proses perpanjangan izin yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Hal yang penting dicatat, perkara-perkara yang berakar di lokasi ekstraksi ini pada akhirnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, sementara penyidikannya dijalankan dari gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Izin pertambangan dan kehutanan memang diterbitkan atau diperpanjang di daerah, tetapi kewenangan tertinggi berpusat di Jakarta, sebagaimana pengadilan yang mengadili penyimpangannya.
Dalam konteks ini, izin tidak lagi sekadar dokumen administratif, melainkan dapat menjadi objek transaksi antara kepentingan bisnis dan kekuasaan politik yang simpulnya sering kali berada di ibu kota, bukan di lokasi tambang itu sendiri.
Fenomena serupa dapat dilihat dalam pengelolaan hutan yang menunjukkan bahwa hutan bukan hanya ruang ekologis, tetapi juga ruang politik dan administratif. Sebab negaralah yang menentukan batas, fungsi, status, dan hak pemanfaatannya. Sementara itu, data deforestasi menunjukkan besarnya tekanan terhadap hutan, meski pertambangan tidak dapat disebut sebagai satu-satunya penyebab. Perubahan tutupan hutan juga dipengaruhi oleh perkebunan, pertanian, penebangan, kebakaran, dan pembangunan infrastruktur.
Analisis Kriminologis
Persoalan sumber daya alam (SDA) tidak cukup dipahami sebagai kelemahan administrasi semata. Secara kriminologis, akar persoalannya terletak pada pertemuan antara kewenangan negara, nilai ekonomi SDA, dan kepentingan politik. Akses terhadap kekayaan alam sangat bergantung pada izin, konsesi, dan keputusan birokrasi, sehingga kewenangan administratif berpeluang dikonversi menjadi rente. Rente muncul ketika keuntungan diperoleh bukan dari produktivitas atau persaingan pasar, melainkan dari penguasaan akses dan keputusan negara — dan di titik pertukaran kepentingan antara pejabat pemberi izin dengan pelaku usaha itulah korupsi dapat lahir.
Persoalannya tidak berhenti pada korupsi individual. Teori oligarki Robison dan Hadiz (2004) menunjukkan bahwa pasca runtuhnya Orde Baru, oligarki tidak hilang melainkan bereorganisasi ke dalam institusi politik-ekonomi baru, membangun jaringan bisnis-politik yang secara fisik banyak bermarkas di Jakarta. Mekanismenya berpola sirkular: SDA menghasilkan izin, izin menghasilkan rente, rente menghasilkan kekayaan, kekayaan membangun patronase, dan patronase menghasilkan kembali kekuasaan atas akses SDA. Korupsi, dengan begitu, menjadi bagian dari mekanisme reproduksi oligarki, bukan sekadar penyimpangan seorang pejabat.
Konsep political forest dari Peluso dan Vandergeest (1995) menggeser pertanyaan kriminologisnya. Dalam arti bukan hanya siapa yang menebang hutan secara ilegal, tetapi siapa berwenang menentukan status kawasan dan siapa memperoleh konsesi. Keputusan untuk kawasan hutan berstatus nasional, banyak diambil di meja-meja kementerian di Jakarta, jauh dari tapak hutan itu sendiri.
Perspektif resource curse Ross (2015) menegaskan bahwa kekayaan sumber daya tertentu, terutama minyak, berkorelasi kuat dengan peningkatan korupsi dan pelemahan kelembagaan, meski dampaknya tetap bergantung pada institusi dan cara rente dikelola. Pertanyaan relevannya bukan apakah suatu daerah kaya SDA, melainkan siapa menguasai rentenya dan bagaimana rente itu dikonversi menjadi kekuasaan.
Dari sinilah Jakarta dapat ditempatkan bukan sebagai lokasi ekstraksi, melainkan simpul dalam rantai ekstraksi nasional. Daerah menanggung biaya sosial-ekologis, sementara kekayaan dan pengaruh terakumulasi lewat jaringan yang berpusat di kantor kementerian teknis, gedung KPK dan pengadilan tipikor, hingga lantai bursa dan firma hukum korporasi di ibu kota.
Konsep state capture dari Hellman, Jones, dan Kaufmann (2000) menjelaskan titik ekstremnya. Mereka bilang berbeda dari korupsi administratif yang memengaruhi pelaksanaan aturan, state capture memengaruhi pembentukan aturan itu sendiri — proses yang secara institusional terjadi di Jakarta, tempat undang-undang dan regulasi sektor SDA dirumuskan dan dilobi.
Secara kriminologis, inilah titik pentingnya. Kejahatan atas SDA tidak selalu berhenti pada pelanggaran hukum di lokasi ekstraksi, melainkan bekerja melalui jaringan yang simpul kendalinya sering berada jauh dari lubang tambang atau tapak hutan, melainkan di ruang rapat dan gedung pencakar langit Jakarta. Bila siklus ini berlangsung terus, korupsi SDA bukan lagi sekadar penyimpangan dalam negara, melainkan mekanisme reproduksi oligarki yang, pada tingkat ekstrem, mengarah pada state capture.
Penutup Seri 43
Korupsi SDA karena itu tidak cukup dilihat sebagai suap atau pelanggaran administratif semata. Ia harus dibaca sebagai bagian dari ekonomi politik kekuasaan. SDA menghasilkan rente. Rente menghasilkan kekayaan. Kekayaan membeli pengaruh. Pengaruh menghasilkan kekuasaan. Kekuasaan membuka kembali akses terhadap sumber daya alam.
Di situlah lingkaran oligarki terbentuk — sebuah lingkaran yang tapak ekologisnya berada di hutan dan tambang daerah, tetapi ruang kendalinya banyak berpusat di Jakarta. Dan ketika lingkaran tersebut semakin kuat, yang dipertaruhkan bukan hanya hutan, tambang, dan tanah, tetapi juga potensi negara itu sendiri ikut disandera (Bersambung).
Penulis dosen kriminologi UI, anggota Dewan Redaksi Keadilan.id, dan pengurus PWI Jaya
BACA JUGA: Dinasti Politik dan Oligarki Elektoral









