KEADILAN – Penyidikan korupsi PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) semakin intensif. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan. Diantaranya dua pak uang tunai dengan nilai total Rp2 miliar.
berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, penggeledahan dan penyitaan pada Selasa (01/07/2025) bertempat di Kantor PT Sritex di Jalan K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha,” ujar Harli.
Menurut Harli, sebelumnya pada Senin 30 Juni 2025, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah. Diantaranya di Rumah Sdr. IKL di Jalan Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang. Diantarabta
satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024. Lalu satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024.
Penggeledahan dan penyitaan lain dilakukan di rumah Sdr. AMS di Jalan Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo. Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan 2 (dua) barang bukti elektronik berupa handphone.
Penggeledahan berikut terjadi di rumah Sdr. CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03/RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Namun tidak ditemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana a quo.
Penggeledahan selanjutnya di PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.
PT Multi Internasional Logistic di Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
PT Senang Kharisma Textile di Jl. Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.
Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.
BACA JUGA: Dewan Pers Sebut 32 Pasal KUHP Nasional Berpotensi Disalahgunakan Mengintimidasi Jurnalis








