Dewan Pers Sebut 32 Pasal KUHP Nasional Berpotensi Disalahgunakan Mengintimidasi Jurnalis

KEADILAN – Dewan Pers mencatat setidaknya ada 32 pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi disalahgunakan untuk menjerat jurnalis dengan ancaman pidana. Atau setidak-tidaknya KUHP Nasional berpotensi disalah-gunakan oknum penegak hukum untuk mengintimidasi wartawan.

Sebelummnya, jagat hukum Indonesia bergembira karena akan memasuki era baru pada tahun 2026 dengan mulai berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Sebagian kalangan memuji KUHP baru ini sebagai kemajuan karena menandai berakhirnya hukum pidana buatan Belanda dan digantikan oleh produk hukum yang sepenuhnya buatan Indonesia. Namun, itu bukan jaminan bahwa pengaturannya berbeda drastis dengan pendahulunya.

Menurut Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, ada sejumlah perubahan dalam KUHP baru ini yang resmi disahkan pada tahun 2023 lalu dibandingkan dengan pendahulunya. Misalnya, penghapusan sejumlah pidana ringan dan semangat pemulihan dalam pemidanaannya.

Termasuk di dalamnya adalah perubahan jenis delik dari sejumlah delik pidana biasa menjadi delik aduan, misalnya soal penghinaan kepala negara. “Di KUHP yang baru, penghinaan terhadap kepala negara dan istitusi negara berubah dari delik umum menjadi delik aduan. Artinya Presiden sendiri yang harus melapor jika merasa dirugikan oleh pemberitaan,” ujar Abul Manan dalam coaching klinik hukum yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) di Hotel Gran Mahakam Jakarta, Senin 30 Juni 2025.

Meski begitu, Dewan Pers mencermati masih banyak pasal yang bisa memidanakan jurnalis seperti pada KUHP lama. Bahkan, jumlah pasal di KUHP baru yang berpotensi disalahgunakan untuk memidanakan jurnalis
malah bertambah. “Termasuk dengan potensi pemidanaan dalam siaran persidangan di pengadilan. Meskipun ancamannya adalah denda, bukan hukuman badan,” ujar Manan.

Dalam KUHP baru yang dikenal juga sebagai KUHP Nasional itu, Dewan Pers menganggap sejumlah pasal bisa menjadi pintu masuk pemidanaan terhadap jurnalis. Atau setidak-tidaknya memberikan celah bagi oknum penegak hukum untuk mengintimidasi wartawan dengan menggunakan KUHP sebagai alat.

Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 188 tentang Ideologi Negara, Pasal 202 tentang Pertahanan Negara, Pasal 204 dan Pasal 205 tentang Pembocoran Rahasia Negara,serta Pasal 218, Pasal 219, Pasal 226, Pasal 227, Pasal 228, Pasal 240, Pasal 241 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden serta penghinaan terhadap Lembaga Negara dan Kepala Negara Sahabat.

Lalu ada Pasal 242, Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247 tentang Penghinaan terhadap Golongan Penduduk an Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana, Pasal 258 tentang Penyadapan, Pasal 259, Pasal 263 dan Pasal 264 tentang Penyadapan dan Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, serta Pasal 280 tentang Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan.

Selanjutnya, Pasal 300 dan 301 tengang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, Pasal 407, 409 dan 409 tentang Pornografi dan Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan, serta Pasal 433 dan 434 tentang Pencemaran dan Fitnah.

“Ada juga Pasal 436 tentang Penghinaan Ringan, Pasal 438 tentang Persangkaan Palsu, Pasal 439 tentang Pencemaran Orang Mati, dan Pasal 443 tentang Pembukaan Rahasia,” ujar jurnalis Tempo ini lagi.

Adanya potensi disalahgunakan oknum penegak hukum untuk mengintimidasi wartawan ini setidaknya berdasarkan pendapat pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksamana Bonaprapta SH MH. Menurut dosen Fakultas Hukum UI ini KUHP Nasional pada dasarnya tak bisa digunakan menjerat wartawan sepanjang menjalankan profesinya sebagai jurnalis.

Gandjar yang menjadi pembicara kedua dalam kegiatan clinic hukum tersebut mencontohkan pasal 246 KUHP Nasional. Delik penghasutan tak bisa dikenakan ke wartawan karena menulis keburukan pemerintah. Sebab tuduhan menghasut untuk melakukan pidana harus spesifik. Selain itu, syarat sebuah hasutan terbukti adalah tindakan masyarakat yang disebut terhasut adalah melakukan sesuatu yang dikehendaki penghasut.

Atas dasar itu Gandjar menyebut bahwa KUHP Nasional secara teori sebenarnya tak bisa digunakan untuk mengekang kebebasan pers. Namun mungkin bisa disalahgunakan karena penegak hukum kita buruk dalam menerapkannya.

Jaksa Juga Sepakat

Tidak bisanya KUHP mengekang kebebasan pers juga dibenarkan pembicara pertama yaitu Jaksa Dr Neva Sari Susanti. Salah satu pejabat eselon dua Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung ini menyebut bahwa pers sebenarnya tidak perlu kuatir dengan KUHP Nasional.

Menurut Neva, saat ini jurnalis termasuk sedikit profesi di Indonesia yang memiliki undang-undang tersendiri. Yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 atau dikenal juga sebagai UU Pers.

Mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini mengatakan bahwa saat ini ada tiga pandangan terhadap UU Pers. Dari tiga pandangan tersebut satu pandangan memang terkesan melemahkan kebebasan pers, namun ketika diterapkan tetap tidak bisa meyakinkan pengadilan untuk mempidanakan wartawan dalam sengketa pemberitaan.

Pandangan pertama adalah UU Pers tidak termasuk lex specialis atau hukum khusus sehingga bisa mengenyampingkan hukum umum atau KUHP. Dalihnya UU Pers tak memuat ketentuan pidana. Sehingga ketika ada dugaan pidana dalam pemberitaan, maka digunakan ketentuan pidana dalam hukum umum atau KUHP.

Neva yang mewakili Jampidum ini mengatakan bahwa penerapan KUHP ini kemudian gagal setelah Mahkamah Agung melalui putusan kasasi membebaskan wartawan Tempo Bambang Harimurti dari dakwaan jaksa. Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi keliru bila menerapkan KUHP dalam sengketa pemberitaan.

Pandangan kedua, lanjut Neva adalah UU Pers merupakan hukum khusus yang mengenyampingkan hukum umum. Pandangan kedua ini tentu secara tegas melarang menerapkan ketentuan KUHP dalam sengketa pemberitaan pers. Sebab azaz hukum lex specialis derogat lex generalis secara tegas mengenyampingkan KUHP diterapkan dalam sengketa pers.

Sedangkan pandangan ketiga tentang UU Pers lebih sangat tidak memungkinkan menerapkan KUHP dalam sengketa pers. Sebab pandangan ini menyebut sistem hukum pers bersifat mandiri karena memiliki mekanisme tersendiri dalam menyelesaikan sengketa pers dengan keberadaan dewan pers. Pada titik ini pers sedikit mirip dengan TNI yang juga memiliki mekanisme tersendiri.

Oleh karenanya Neva menyebutkan ancaman pengekangan kebebasan pers dengan keberadaan KUHP Nasional sangat tidak mungkin terjadi. Oleh karenanya pers menurutnya tidak perlu kuatir dalam menjalankan profesinya sebagai pilar keempat demokrasi.

Neva dalam pandangannya menyampaikan bahwa padal 28 f UUD sudah secara jelas menggambarkan kegiatan pers. Ini artinya kebebasan pers pada pada dasarnya sudah dilindungi oleh konstitusi. Nah.

BACA JUGA: Clinic Hukum Jurnalis, Banyak Pasal yang Bersentuhan dengan Kegiatan Pers dalam KUHP Baru