KEADILAN – Jaksa memeriksa seorang saksi dalam pembangunan pabrik PT Krakatau Steel (KS) di Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Jakarta, Kamis (29/09/2022). Kasus pembangunan pabrik blast furnace ini merugikan negara lebih dari Rp6 triliun.
Saksi yang diperiksa bernama DPB selaku Ahli PT Amythas. Ia diperiksa terkait proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Kesaksiannya untuk melengkapi berkas perkara atas nama tersangka FB, ASS, BP, HW alias RH, dan MR.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Jampidsus telah menetapkan lima tersangka. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai dengan 2012. ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai dengan 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 sampai dengan 2015.
Kemudian, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 sampai dengan 2015. HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013 sampai dengan Agustus 2019. Dan, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai dengan 2016.
BACA JUGA: Kejagung Usut Korupsi Krakatau Steel, Perusahaan China Dibidik
Kasus ini berawal ketika PT KS melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex. Yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) pada 2011- 2019.
Tujuannya untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah. Sebab, produksi baja selama ini menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.
Direksi PT Krakatau Steel (Persero) 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal.
BACA JUGA: Korupsi Krakatau Steel, Jaksa Periksa Pegawai Pensiun
Nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 Triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.
Dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tak dapat dimanfaatkan. Negara pun rugi sebesar nilai kontrak Rp6,9 triliun.
Reporter: Syamsul Mahmuddin








