Korupsi Proyek Bakamla, Perusahaan Fahmi Darmawansyah Didakwa Suap

KEADILAN- PT Merial Esa didakwa memberikan suap senilai 1.088.480 dolar AS, 88.500 euro, dan Rp64,12 miliar kepada Anggota DPR periode 2014-2019 Fayakhun Andriadi dan lima pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) terkait pengadaan monitoring satellite dan drone tahun anggaran 2016.

“Terdakwa PT Merial Esa bersama-sama dengan Fahmi Darmawansyah, M Adami Okta, Hardy Stefanus, Erwin Sya’af Arief memberi uang secara bertahap sebesar 999.980 dolar AS, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp64,12 miliar kepada Fayakhun Andriadi, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo, Nofel Hasan dan Tri Nanda Wicaksono,” kata jaksa KPK Mohammad Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis. (27/1/2022).

PT Merial Esa adalah perusahaan milik keluarga Fahmi Darmawansyah, sehingga Fahmi duduk di kursi terdakwa mewakili perusahaannya. Sebelumnya Fahmi sudah divonis 2 tahun dan 8 bulan dalam perkara yang sama pada 2017 silam.

Jaksa menjelaskan, PT Merial Esa adalah pengendali PT Melati Tehnofo Indonesia karena yang menginginkan proyek monitoring satelite sejak awal di Bakamla adalah PT Meral Esa dengan alasan akta pendirian PT Merial Esa tidak menyebutkan spesifikasi pekerjaan/bidang usaha maka Fahmi Darmawansyah selaku direktur PT Merial Esa mengakusisi PT Melati Technofo Indonesia.

Selain itu, pemberian kepada Fayakhun dan Ali Fahmi dimaksud agar keduanya mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan monitoring satellite dan drone dalam APBN-P tahun 2016. Sedangkan pemberian yang lainnya dimaksudkan agar perusahaan afiliasi PT Merial Esa mengerjakan proyek tersebut.

“Pemberian kepada Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo, Nofel Hasan, dan Tri Nanda Wicaksono dilakukan karena telah memenangkan perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Terdakwa yaitu PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satellite di Bakamla pada APBN-P TA 2016,” tutur jaksa M Nur Azis.

“Terdakwa PT Merial Esa telah melakukan berbagai kecurangan diantaranya mempengaruhi panitia pengadaan Bakamla dengan cara melakukan penguncian spek, pengaturan harga dan pengaturan perusahaan pendamping yaitu PT Azure Indo Mandiri dan PT Catur Bakti Persada dalam pekerjaan pengadaan ‘monitoring satelitte’ Bakamla TA 2016 seolah-olah pelelangannya berjalan sesuai prosedur lelang,” imbuh jaksa.

Karena PT Merial Esa berhasil mendapat proyek Bakamla, jaksa mengatakan perusahaan suami Inneke Koesherawati itu mendapat keuntungan senilai Rp133.104.444139.

Keuntungan ini diketahui berdasarkan perhitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK yang tertuang dalam LHA-AF 04/DNA/12/2021, tertanggal 22 Desember 2021 Tentang Laporan Hasil Perhitungan Harta Benda PT Merial Esa yang diperoleh dari pengadaan monitoring satelitte Bakamla Tahun Anggaran 2016, PT Merial Esa memperoleh harta benda dari keuntungan proyek tersebut sebesar Rp133.104.444.139.

Atas perbuatannya, PT Merial Esa didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.