KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam
Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI), Rabu (27/10). Kali ini, hanya satu orang saksi yang dimintai keterangannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya menyebutkan pemeriksaan saksi tersebut terkait pelaksanaan audit internal di LPEI. pemberian fasilitas kredit dari LPEI.
“Saksi yang diperiksa yaitu HTW selaku Mantan KSPI”, sebutnya.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. “Untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI,” pungkasnya.














