Korupsi Jadi Ancaman Ketahanan Nasional

KEADILAN – Korupsi telah jadi ancaman dan tantangan bagi ketahanan nasional karena telah terjadi di berbagai sektor. Mereka mereka tahu korupsi dilarang agama dan melanggar hukum, tetap saja dilakukan dan pada level tertentu dianggap wajar.

Korupsi kini sudah menjadi musuh dalam selimut, masif di semua sektor terjadi mulai dari pusat hingga daerah. Korupsi dilakukan oleh multi-aktor yang terdiri dari berbagai suku dan agama. “Korupsi telah menjadi bahaya laten, jadi ancaman serta tantangan ketahanan nasional,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya,  Rabu (30/8/2023).

Korupsi ancama dan ketahanan nasional diungkap Wakil Ketua KPK itu dalam Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun 2023 Lemhannas RI di Gedung Pancagatra Lemhannas, Jakarta, Selasa (29/8). Kegiatan itu diikuti 79 peserta dari anggota TNI, Polri, kementerian, lembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan badan usaha.

Dikatakan Ghufron, sikap permisif masyarakat terhadap korupsi menjadi salah satu penyumbang tingginya tindak pidana korupsi masih terjadi di Indonesia. Merujuk pada hasil Survei Perilaku Antikorupsi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat Indonesia paham jika korupsi melanggar agama, norma dan hukum.

Namun menurut Ghufron, pada praktiknya masyarakat berperilaku apatif serta permisif terhadap perilaku korupsi. “Tahu itu dilarang agama dan melanggar hukum. Namun, masih tetap dilakukan bahkan pada level tertentu dianggap wajar,” ujarnya.

Bahkan lanjut Ghufron, dalam mengurus sesuatu di pemerintah wajar saja dengan memberi tip dan lainnya. Akibatnya tidak heran hingga saat ini kasus suap dan gratifikasi masih mendominasi berdasarkan jenis tindak korupsi yang ditangani KPK.

Pihak swasta kata Wakil Ketua KPK Gufron menurupakan pihak yang paling banyak menjadi pelaku tindak pidana korupsi. Sebab, berdasarkan catatan KPK, hingga Triwulan I Tahun 2023, perkara korupsi masih didominasi oleh kasus suap dan gratifikasi sebesar 66 persen. 

Berdasarkan data, pelaku korupsi masih didominasi pihak swasta, yakni 383 orang serta anggota DPR dan DPRD sebanyak 344 orang. Ada tujuh jenis tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Jenis korupsi dimaksud yaknk kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Begotu juga kasus penyalahgunaan jabatan atau penggelapan dalam jabatan.

Dijelaskan Ghufron, pertama menyalahgunakan uang termasuk hak dan kewajiban dari keuangan misalnya aset negara, fasilitas dan lainnya. Kedua, menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang diberikan negara kepada aparatur untuk kepentingan publik, namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menumpang kepentingan publik lewat mark up.

Dalam kesempatan itu, Ghufron juga mengingatkan peserta PPSA XXIV Lemhannas bahwa tujuan negara tidak akan pernah terwujud sepanjang korupsi masih ada di Indonesia. Karenanya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan karena tujuan negara bisa gagal akibat korupsi

Reporter: Penerus Bonar