KEADILAN – Jaksa kembali memeriksa saksi perkara korupsi impor baja yang merugikan negara sekitar Rp6 triliun. Dua saksi dari swasta diperiksa di Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta, Kamis (29/09/2022).
Saksi pertama adalah WH. WH diperiksa selaku Direktur PT Globalindo Anugerah Jaya Abadi. Penyidik memeriksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Saksi kedua adalah LS. Ia diperiksa selaku Direktur PT Gunung Inti Sempurna. Pemeriksaannya juga terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
BACA JUGA: Korupsi Impor Baja, Jaksa Kembali Periksa 5 Saksi
Sekedar diketahui, kasus korupsi impor baja berawal 2016. Sampai 2021 ada 6 perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).
Sujel tersebut diterbitkan Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir. Permohonan itu berkedok konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan yang bekerja sama dengan BUMN.
Adapun BUMN yang disebut melakukan perjanjian kerja sama tersebut adalah PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
BACA JUGA: Korupsi Impor Baja, Jaksa Periksa Pegawai Bea Cukai
Berdasarkan keterangan dari 4 perusahaan BUMN tersebut, ternyata tak pernah melakukan kerja sama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan 6 importir tersebut.
Enam importir tersebut PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama.
Reporter: Syamsul Mahmuddin














