KEADILAN – Jaksa memeriksa pejabat Sucofindo Surveyor Indonesia terkait korupsi impor garam tahun 2016-2022. Impor total Rp2,05 triliun ini dilakukan serampangan. Akibatnya. tidak saja merugikan negara tapi juga secara sadis mematikan perekonomian petani garam.
Pejabat Sucofindo Surveyor Indonesia (SSI) yang diperiksa berinisial DYF. Ia adalah Pimpinan Kerjasa Sama Operasi (KSO) PT SSI. Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Jakarta, Kamis (29/09/2022).
Sekedar diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016 sampai 2022. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.
BACA JUGA:Korupsi Impor Garam, Jaksa Periksa Mantan Dirjen Kemendag
Burhanuddin mengatakan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam. Terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Namun, menurutnya, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah. Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
BACA JUGA:Korupsi Garam, Jaksa Kembali Periksa 2 Saksi
“Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yagn dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan,” kata Burhanuddin.
Beberapa waktu lalu, Jampidsus Febrie Ardiansyah saat ditanya wartawan mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka kasus korupsi impor garam tersebut. Pasalnya penyidik masih harus mengumpulkan banyak bukti yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Reporter: Syamsul Mahmuddin










