KEADILAN – Belum kendor, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus menggali keterangan penyelenggara negara dalam kasus korupsi mineral strategis untuk bahan baku senjata nuklir tanah jarang. Seorang pejabat Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung diperiksa jaksa terkait penyelundupan yang merugikan militer RI tersebut.
“Hari Kamis 1 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 sampai 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima keadilan.id Jumat (02/10/2026).
Menurut Anang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu K dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Sekedar diketahui, sebelumnya Kejagung juga memeriksa bos PT Tunas Maju Sejahtera Adi Santoso (AS) yang diduga memiliki saham di PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Pemeriksaan Adi Santoso diduga untuk mengorek berapa banyak manfaat yang dinikmati yang bersangkutan dalam kasus korupsi bahan baku untuk senjata nuklir tersebut.
Terungkapnya kasus korupsi mineral strategis ini setelah Kejaksaan Agung dan TNI berhasil menangkap basah aktivitas PT PMM secara ilegal mengekspor sekitar 390 ton tanah mengandung logam tanah jarang (mineral strategis yang dilarang diekspor) dengan memanipulasi hasil uji lab seolah-olah sebagai komoditas ilmenit.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan dan ekspor ilegal Logam Tanah Jarang (LTJ) yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2026. Para tersangka Iwan Setiawan (IS) selaku Perwakilan dari PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo. Dan, Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang.
Modus operandi PT PMM adalah dengan memanipulasi hasil uji laboratorium sehingga kandungan Logam Tanah Jarang (mineral strategis yang dilarang diekspor) disamarkan atau dihilangkan datanya. Kemudian material tambang dilaporkan sebagai ilmenit, yaitu komoditas yang tidak dilarang untuk diekspor.
Keberhasilan aksi jahat ini tak lepas dari keterlibatan aparat berwenang yang menyalahgunakan jabatan. Caranya meloloskan ekspor ilegal sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang ke luar negeri.
BACA JUGA: Jaksa Makin Intensif Gali Korupsi KSO Pertamina, Periksa Direksi PT BBG












