KEADILAN – Jaksa penyidik kembali memeriksa tiga saksi perkara korupsi PT Waskita Beton Prescast. Ketiganya diperiksa atas nama tersangka AW, AP, BP dan A di Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (15/09/2022). Empat tersangka ini diduga melakukan penyimpangan dan penyelewengan dana pada tahun 2016 sampai 2020 sehingga negara rugi sekitar Rp2,5 triliun.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa yaitu:
1. JB selaku Direktur CV Djasa Autotruck, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
2. DOP selaku Direktur Operasi II periode 2017-2018 pada PT Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
3. A selaku Direktur PT Mitra Metalindo Industri, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi PT Waskita Beton Precast, Tbk. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Editor: Syamsul Mahmuddin










