KEADILAN – Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan RI, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia dan International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2022).
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly E. Runtuwene mengatakan, RDP tersebut digelar untuk meminta penjelasan terkait penanganan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.
“Tentunya menjadi kewajiban kami Komisi IX, memprioritaskan pembahasan kasus ini ketika masa persidangan dimulai dengan mengagendakan pertemuan dengan Menkes, Kepala BPOM, IDAI,” tegasnya.
Felly menegaskan bahwa tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dikatakan Felly, Pasal 98 UU Kesehatan secara khusus menyatakan pemerintah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi dan pengedaran sediaan farmasi.
“Kami juga mengingatkan jika ada pelanggaran keamanan sediaan farmasi, berdasarkan Pasal 188 Jo pasal 196 UU Kesehatan menyatakan setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedar farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan, dipidana 10 tahun penjara dan denda 1 miliar,” tegasnya.
“Selain itu, Pasal 8 dan Pasal 62 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian material dan immaterial, atas kerugian yang terjadi, dipidana 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah,” tambahnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar














