KEADILAN – Komisi I DPR RI mengklaim revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hampir rampung. Komisi I berharap hasil pembahasan mendapat persetujuan rapat paripurna DPR di masa sidang paripurna mendatang.
Hal tersebut diutarakan anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono usai Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Daftar inventarisasi (DIM) RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, antara Komisi I DPR RI dengan Tim Panja Pemerintah.
“Sudah hampir rampung, kan masih ada satu minggu lagi masa sidangnya. Semoga bisa segera selesai, tinggal diharmonisasi dan disinkronisasi untuk dibawa ke paripurna,” ujar Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Pembahasan RUU perubahan tentang ITE itu bergulir cukup panjang di parlemen. Pembahasannya digelar secara terbuka dan tertutup. “Kami pembahasannya sudah lebih dari tiga minggu pada masa sidang ini,” ucapnya.
DPR juga mendengarkan berbagai masukan dari publik supaya tidak memunculkan perdebatan. Misalnya, terkait masalah teknis dalam penyusunan frasa.
“Karena kan harus disesuaikan dengan aturan hukum dan juga bahasa hukum agar kalimat-kalimat itu tidak multitafsir, dan pasal-pasal itu sejak ditentukan secara gamblang dan jelas,” tuturnya.
Politisi Golkar ini turut mencermati poin-poin yang disampaikan koalisi masyarakat sipil terkait revisi UU ITE agar menjadi acuan dalam penyusunannya.
“Jadi, bukannya menutup-nutupi. Justru kami menerima masukan dari berbagai pihak agar segala macam yang menjadi perdebatan bisa diselesaikan,” pungkasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar








