Ketua KPU Sebut Wahyu Koorwil Papua Barat

KEADILAN- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman hari ini bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Arief hadir di persidangan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menyeret mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam pantauan Keadilan, Arief datang bersama Komisioner KPU Hasyim Asy’ari duduk di bangku paling depan PN Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan itu, Arief mengatakan bahwa mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, merupakan koordinator wilayah Provinsi Papua Barat.

Menurut dia, KPU memberikan tugas kepada masing-masing komisioner untuk bertanggungjawab terhadap 34 KPU Provinsi.

“Pak Wahyu ini dulu koordinator wilayah di Papua Barat. Untuk memudahkan koordinasi kami membagi masing-masing anggota itu menjadi koordinator untuk beberapa wilayah provinsi,” kata Arief saat bersaksi di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Untuk penerimaan gratifikasi uang Rp 500 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemberian itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 – 2025.

Upaya pemberian uang untuk meminta KPU, melalui Wahyu Setiawan agar anggota KPU Provinsi Papua Barat diisi putra daerah Papua.

Wahyu menerima uang dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat. Uang itu diduga berasal dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Jaksa KPK, Takdir Suhan menanyakan kepada Arief Budiman terkait ketentuan pengisian posisi di KPU Provinsi.

“Dari KPU provinsi sendiri, seperti Papua Barat. Apakah ada ketentuan atau anggota KPU provinsi itu harus ada perwakilan putra daerah?” tanya Takdir.

Arief menjawab, tidak ada keharusan putra daerah mengisi posisi KPU Provinsi.

“Tidak harus, tetapi biasanya memang mempertimbangkan beberapa hal tersebut. Tetapi dalam proses pemilihan tidak ada ketentuan harus darimana darimana tidak,” ujarnya.

Setelah itu, Jaksa Takdir menanyakan apakah selama bertugas sebagai koordinator wilayah Wahyu melaporkan pekerjaannya.

“Pertanyaan saya terkait dengan pak Wahyu selaku Korwil laporkan pada saudara langsung secara lisan atau tulisan atau dalam rapat pleno terkait progres perkembangan?” tanya Takdir.

Namun anehnya, Arief mengaku lupa apakah Wahyu pernah melaporkan hal tersebut.

“Saya lupa, tetapi semestinya beliau pernah. Tetapi laporannya bisa di rapat pleno, tetapi mestinya dilaksanakan. Ini kan sudah berjalan. Setiap tahapan selalu dilaporkan. karena tahapan seleksi itu mulai dari pembentukan timsel, tes tulis, wawancara, panjang. Setiap selesai ada tahapan ada dilaporkan,” tambahnya.

Perlu diketahui, Wahyu Setiawan didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang senilai SGD (Dollar Singapura) 19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp 600 juta terkait permohonan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Wahyu didakwa bersama-sama dengan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, yang juga mantan anggota Bawaslu RI.

Upaya suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.

Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.

Selain itu, Wahyu Setiawan, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta. Upaya pemberian gratifikasi itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 – 2025.

AINUL GHURRI