KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Asisten Pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dengan tuntutan pidana 9 tahun penjara denda Rp 300 subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai, Ulum terbukti telah melakukan perantara suap sebesar Rp 11,5 dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
“Menuntut, supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Miftahul Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua,” ucap jaksa Ronald Worotikan, Kamis (4/6/2020).
Suap itu dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Selain itu, Ulum juga dinilai jaksa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 8,5 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap, di mana uang senilai Rp 300 juta dari Endi, Kemudian Rp 4,9 miliar sebagai uang tambahan operasional Imam Nahrawi.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa telah berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga menghalangi dan memperlambat jalannya persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Persidangan ini berlangsung melalui video conference”, Miftahul Ulum berada di gedung KPK, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.
AINUL GHURRI







