KEADILAN– Mantan Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan (SL) divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta dengan pengembalian maksimal selama dua bulan.
Majelis Hakim menyatakan, Suherlan terbukti bersalah melakukan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Suap tersebut, diterima bersama-sama dengan anggota DPR 2014-2019 Fraksi PAN Sukiman dengan jumlah suap sebesar Rp4,51 miliar dan 33.500 dolar AS.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Suherlan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2023).
Selain pidana pokok, Suherlan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp191.895.000 kepada negara dengan tenggat waktu paling lama selama 1 bulan.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yang memberikan tuntutan 6 tahun penjara.
Dijelaskan, kasus suap Suherlan ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat mantan anggota DPR Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat Natan Pasomba, serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Suherlan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan tersebut, Suherlan tidak melakukan perlawanan, ia pun menerima putusan tersebut.
“Demi mendukung sistem peradilan cepat dan murah kami menerima,” kata Suherlan kepada majelis hakim.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













